Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 1 Februari 2024 | 20.46 WIB

Rawan Diklaim Pihak Lain, Pemkab Pacitan Bakal Kebut Pembuatan SHM Ratusan Tanah yang Jadi Aset Daerah

Ratusan bidang tanah aset Pemkab Pacitan rentan dicaplok pihak lain lantaran hingga saat ini belum mengantongi sertifikat hak milik (SHM). (DOKUMEN RADAR PACITAN) - Image

Ratusan bidang tanah aset Pemkab Pacitan rentan dicaplok pihak lain lantaran hingga saat ini belum mengantongi sertifikat hak milik (SHM). (DOKUMEN RADAR PACITAN)

JawaPos.com - Sejumlah bidang tanah yang merupakan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan rawan diklaim pihak lain lantaran belum bersertifikat hak milik (SHM).

Bukan hanya itu, menurut Kepala DPKPP Pacitan Heru Tunggul Widodo, aset pemkab yang belum bersertifikat tersebut juga akan menghambat rencana pembangunan daerah.

Karena seperti yang kita ketahui, untuk membangun infrastruktur daerah seperti gedung sekolah, puskesmas dan bangunan lainnya, diperlukan syarat berupa bukti SHM.

Menurutnya, hal itu penting dilakukan. Tujuannya, agar aset tersebut tidak digugat perorangan.

‘’Supaya tidak digugat pihak lain di kemudian hari,’’ jelas Heru, seperti yang dikutip Radar Madiun (JawaPos Grup), pada Kamis (1/2).

Berdasarkan informasi Dinas pertanahan, kawasan permukiman dan perumahan (DPKPP) setempat, pada awalnya ada total aset sebanyak 1.807 bidang tanah yang belum memiliki SHM.

Dari jumlah total aset tanah milik pemkab tersebut, diketahui telah ada beberapa yang sudah keluar sertifikatnya. Sehingga, saat ini aset yang belum memiliki SHM tinggal tersisa 378 bidang.

Pada tahun sebelumnya, Heru menyebut pihaknya telah berhasil memproses sebanyak 400 bidang tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pacitan untuk mendapatkan SHM.

Kendati demikian, hanya sekitar 37 bidang tanah sajalah yang telah terseleksi dan kini mengantongi dokumen kepemilikan tersebut. ‘’Sisanya belum,’’ katanya, Selasa (30/1).

Heru juga menambahkan, pada tahun 2024 ini, pihaknya akan kembali memproses permohonan pembuatan SHM untuk 300 bidang tanah yang merupakan aset daerah.

Ia berharap, seluruh aset daerah dapat memiliki legalitas yang sah di mata hukum. Sehingga, risiko permasalahan hukum pun dapat ditekan. ‘’Kami ajukan kembali tahun ini,’’ tuturnya.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore