Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 25 Agustus 2022 | 18.40 WIB

Diskominfo Sumsel Sebut Situs Judi Online Tumbuh Subur Seperti Jamur

Diskominfo Sumsel menyebut, situs judi online makin banyak dan tumbuh subur seperti jamur di dunia maya. Setiap hari hampir menemukan situs-situs judi baru - Image

Diskominfo Sumsel menyebut, situs judi online makin banyak dan tumbuh subur seperti jamur di dunia maya. Setiap hari hampir menemukan situs-situs judi baru

JawaPos.com–Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Selatan (Diskominfo Sumsel) menyebut, keberadaan situs judi online makin banyak dan tumbuh subur seperti jamur di dunia maya. Berdasar patroli siber yang dilakukan bekerja sama dengan aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, setiap hari hampir menemukan situs-situs judi baru

”Situs judi online setiap harinya ada, saat ini mereka tumbuh subur seperti jamur,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Selatan (Diskominfo Sumsel) Achmad Rizwan seperti dilansir dari Antaradi Palembang, Kamis (25/8).

Menurut dia, dari patroli siber itu ada beberapa situs judi online yang direkomendasikan untuk di-take down (dihapus dari peredaran) ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). ”Namun situs tersebut langsung ada lagi. Misalnya, dari dua yang di-take down Kominfo tapi dua itu tumbuh lagi, ada lagi,” ujar Achmad Rizwan.

Dia menjelaskan, karena kewenangan untuk melakukan penghapusan situs judi online ada di pemerintah pusat, pihaknya fokus pada pencegahan ke masyarakat. Seperti, memberikan literasi pemanfaatan media digital dan pelatihan-pelatihan produktif.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombespol Barly Ramadhany memastikan di samping upaya literasi masyarakat, tindakan hukum memberantas praktik judi online di Sumsel juga semakin dimasifkan sebagaimana instruksi dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Unit 1 Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel menangkap dua tersangka promotor situs judi online yang telah beroperasi selama dua tahun dengan omset diduga mencapai puluhan juta rupiah.

”Kedua tersangka mempromosikan sekaligus mengajak masyarakat bermain di sebuah situs judi online melalui akun YouTube bernama Jitu Togel, Monas Haka, dan Asal Jepang, dengan pengikut mencapai ribuan orang,” terang Barly Ramadhany.

Polisi juga membongkar praktik bermain judi online berkedok warung internet (warnet) di Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Tuan Kentang, Seberang Ulu 1, Palembang. Polda dan Polretabes Palembang menangkap tujuh orang pelaku yang kedapatan bermain judi online menggunakan komputer warnet secara bebas, yang beromset per hari Rp 500 ribu dan telah berlangsung selama enam bulan terakhir.

Atas perbuatan tersebut para pelaku disangkakan melanggar pasal 27 ayat (2) juncto pasal 45 ayat (2) dan atau pasal 50 juncto pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka diancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 10 tahun dan denda senilai Rp 10 miliar.

”Pengungkapan itu salah satunya kerja sama dengan Diskominfo Sumsel dan masyarakat. Bila ditemukan praktik perjudian online yang telah menjamur ini tolong sampaikan kepada kita-kita, untuk menjaga kamtibmas,” kata Kombespol Barly.

 

 

 

 

Pelaku dan promotor judi online diamankan oleh aparat Polda Sumsel beserta Polrestabes Palembang, Rabu (24/8). M. Riezko Bima Elko P./Antara

 

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore