
Terdakwa Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) nonaktif Abdul Wahid mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Klas IIA Banjarmasin. Firman/Antara
JawaPos.com–Ketua Majelis Hakim Yusriansyah yang memimpin persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, memvonis terdakwa Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) nonaktif Abdul Wahid dengan hukuman pidana penjara delapan tahun karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
”Terdakwa juga didenda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka dipidana tambahan 6 bulan,” kata Yusriansyah seperti dilansir dari Antara di Banjarmasin, Senin (15/8).
Usai membacakan putusan, hakim menyebut memberikan waktu selama tujuh hari bagi terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) untuk bersikap.
Atas vonis tersebut, Tim JPU KPK Titto Jaelani menyatakan pikir-pikir dan melaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan KPK. Senada juga disampaikan penasihat hukum terdakwa, Fadli Nasution yang akan berkonsultasi terlebih dahulu kepada kliennya Abdul Wahid.
Putusan majelis hakim terbilang jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang dibacakan pada sidang sebelumnya. Bahkan uang pengganti yang dituntut jaksa tidak disertakan hakim dalam vonisnya.
Dalam tuntutannya, JPU KPK menuntut Abdul Wahid pidana penjara selama sembilan tahun. Terdakwa juga dituntut denda sebesar Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan.
Kemudian Abdul Wahid juga dituntut membayar uang pengganti Rp 26 miliar lebih. Uang pengganti tersebut diperhitungkan dari total gratifikasi yang menurut JPU telah diterima terdakwa sejak 2015 baik berupa fee proyek maupun jual beli jabatan di lingkup Pemkab Hulu Sungai Utara (HSU), yakni lebih dari Rp 31 miliar.
Jumlah itu lalu dikurangkan dengan aset likuid yang telah disita penyidik dan dirampas untuk negara termasuk uang tunai baik berupa rupiah, Dolar Amerika maupun Dolar Singapura yang nilainya setara kurang lebih Rp 5,1 miliar.
Jika setelah 1 bulan putusan inkrah dan terdakwa tak dapat membayar uang pengganti, harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti. Namun jika tak mencukupi, terdakwa dipidana selama 6 tahun.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
