Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 22 Juni 2022 | 14.18 WIB

Menteri ATR/BPN Siap Tindak Mafia Tanah

Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar. Antara - Image

Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar. Antara

JawaPos.com–Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyatakan, siap menindak para mafia tanah yang telah merugikan banyak pihak.

”Akhirnya sudah mulai menuju ke koridor sana (praktik mafia tanah). Ini kan tidak sedikit, saya akan ketahui dan di lapangan mudah menindaknya,” kata Hadi seperti dilansir dari Antara saat melakukan kunjungan kerja di Kediri, Jawa Timur, Selasa (21/6).

Hadi Tjahjanto berkomitmen tegas untuk memberantas praktik mafia tanah. Sebab banyak merugikan. Dia sudah memberikan peringatan agar mafia tanah berhati-hati dan tidak melakukan praktik itu lagi.

”Hati-hati dengan mafia tanah. Sekali lagi, hati-hati mafia tanah,” ucap Hadi Tjahjanto.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Mangli Bersatu Sasminto berharap banyak kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto agar masalah sengketa lahan di daerahnya bisa tuntas. Warga menyewa lahan yang dikelola PT Mangli Dian Perkasa. Luas lahan di area Dusun Mangli, Desa/Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri itu sesuai dengan HGU 320 hektare. Namun, saat ini HGU sudah selesai.

Warga berharap program pemerintah untuk redistribusi tanah bisa terealisasi. Selama ini, warga menyewa lahan itu dengan ditanami beragam tanaman dengan luasan bervariatif. Namun, pihak perusahaan ternyata menyewakan pada orang lain, padahal HGU sudah selesai.

”Yang jelas keinginan masyarakat, sesuai dengan Reforma Agraria (Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria). Kami dapatkan 20 persen dari luas lahan,” ujar Sasminto.

Dia menyayangkan alih fungsi tanaman. Lahan yang dikelola PT Mangli Dian Perkasa seluas 320 hektare dan sejak awal ditanami kopi. Kemudian disewakan, sehingga tanaman berubah ada yang tebu, nanas, pohon jabon dan galian C.

Warga penyewa banyak menanam tanaman seperti cabai, sayuran, jagung, atau ketela pohon. ”Kebun tebu seluas 80 hektare disewakan, untuk kebun nanas antara 30–50 hektare. Ironisnya, PT Mangli HGU-nya habis masa berlakunya 2020, tapi berani menyewakan ke orang lain. Apakah ini tidak melanggar hukum, kenapa berani,” papar Sasminto.

Di area lahan Dusun Mangli, Desa Puncu, ada 120 KK. Dari jumlah itu, masih banyak yang hidup dalam garis kemiskinan. Dengan mendapatkan haknya, diharapkan warga mendapatkan kesejahteraan hidup lebih baik.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore