
Hakim Ketua Rochmad membacakan putusan sidang dugaan korupsi dengan terdakwa mantam Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (9/6). I.C. Senjaya/Antara
JawaPos.com–Mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam berbagai proyek yang diduga melibatkan tiga perusahaan miliknya pada kurun waktu 2017 hingga 2018.
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Rochmad dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 12 tahun penjara. Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 700 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Hakim juga tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran yang pengganti kerugian negara Rp 26,02 miliar sebagaimana tuntutan jaksa. Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan pertama.
Sementara terhadap dakwaan kedua, melanggar pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hakim menyatakan tidak terbukti.
”Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melanggar dakwaan kedua. Membebaskan terdakwa dari dakwaan kedua,” kata Rochmad dalam sidang yang digelar secara hibrida tersebut pada Kamis (9/6).
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan, terdakwa tidak mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. ”Terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” tambah dia.
Menurut Rochmad, meski tak lagi menjabat sebagai direktur di PT Bumi Rejo, PT Sutikno Tirta Kencana, dan PT Buton Tirto Baskoro, setelah menjabat sebagai bupati, terdakwa terbukti tetap membantu menjalankan perusahaan-perusahaan itu.
”Secara tidak langsung terdakwa masih terlibat dalam pengelolaan perusahaan tersebut,” tutur Rochmad.
Terdakwa melalui orang kepercayaannya, Kedi Afandi, yang juga diadili dalam perkara itu melakukan pengaturan sedemikian rupa terhadap para kontraktor yang mengikuti lelang pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara.
Sementara berkaitan dengan penerimaan gratifikasi, hakim menilai terdakwa tidak menerima uang yang diberikan melalui Kedi Afandi tersebut. Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
