Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 4 Juni 2022 | 23.35 WIB

KPU Makassar Temukan 101 Pemilih Tak Penuhi Syarat untuk Pemilu 2024

Komisioner KPU Makassar menggelar rapat pleno pemutakhiran data pemilih di Makassar. Antara - Image

Komisioner KPU Makassar menggelar rapat pleno pemutakhiran data pemilih di Makassar. Antara

JawaPos.com–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar mengumumkan sebanyak 101 pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk menyalurkan hak pilihnya pada Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024. Sebab, sudah meninggal dunia dan pindah keluar dari Makassar.

”TMS karena meninggal dan ada yang pindah domisili keluar dari Kota Makassar,” kata Komisioner KPU Kota Makassar Endang Sari seperti dilansir dari Antara di Makassar.

Data pemilih TMS telah dibahas dalam rapat pleno untuk pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Juni. Hal itu sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri Secara Umum Pemilihan.

Dalam PKPU, KPU kabupaten dan kota berkewajiban memutakhirkan dan memelihara data pemilih secara berkesinambungan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KPU Kota Makassar menggelar rapat pleno terkait pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) 2022 berdasar ketentuan PKPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Dalam pemutakhiran data, terdapat data 466.099 perempuan dan 436.392 laki-laki, sehingga total pemilih 902.491 orang. Endang mengatakan, jumlah pemilih itu tersebar di 153 kelurahan/desa dari 15 kecamatan di Kota Makassar.

”Data tersebut juga telah disesuaikan dengan pendataan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan Unit Pelaksana Teknis Pemakaman Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, terang Endang Sari.

Sebelumnya, dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Makassar 2020 tercatat sebanyak 901.915 DPT. Daftar pemilih terus berubah setiap bulan, baik bertambah maupun berkurang. Pada Februari 2020, data pemilih baru tercatat 25 orang, terdiri atas delapan perempuan dan 17 laki-laki.

Endang Sari menambahkan, sejak Mei 2021, KPU Kota Makassar belum pernah menerima informasi sinkronisasi data dari Disdukcapil Kota Makassar. KPU Kota Makassar sudah tiga kali mengirimkan surat untuk sinkronisasi data. Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan dari dinas terkait.

”Kami sangat berharap bisa berkoordinasi secara intens dengan pemangku kepentingan terkait , karena jumlah DPT yang ditetapkan KPU sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, menjadi dasar penetapan jumlah kursi legislatif tingkat kota,” papar Endang Sari.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore