
Komisioner KPU Makassar menggelar rapat pleno pemutakhiran data pemilih di Makassar. Antara
JawaPos.com–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar mengumumkan sebanyak 101 pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk menyalurkan hak pilihnya pada Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024. Sebab, sudah meninggal dunia dan pindah keluar dari Makassar.
”TMS karena meninggal dan ada yang pindah domisili keluar dari Kota Makassar,” kata Komisioner KPU Kota Makassar Endang Sari seperti dilansir dari Antara di Makassar.
Data pemilih TMS telah dibahas dalam rapat pleno untuk pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Juni. Hal itu sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri Secara Umum Pemilihan.
Dalam PKPU, KPU kabupaten dan kota berkewajiban memutakhirkan dan memelihara data pemilih secara berkesinambungan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KPU Kota Makassar menggelar rapat pleno terkait pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) 2022 berdasar ketentuan PKPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Dalam pemutakhiran data, terdapat data 466.099 perempuan dan 436.392 laki-laki, sehingga total pemilih 902.491 orang. Endang mengatakan, jumlah pemilih itu tersebar di 153 kelurahan/desa dari 15 kecamatan di Kota Makassar.
”Data tersebut juga telah disesuaikan dengan pendataan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan Unit Pelaksana Teknis Pemakaman Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, terang Endang Sari.
Sebelumnya, dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Makassar 2020 tercatat sebanyak 901.915 DPT. Daftar pemilih terus berubah setiap bulan, baik bertambah maupun berkurang. Pada Februari 2020, data pemilih baru tercatat 25 orang, terdiri atas delapan perempuan dan 17 laki-laki.
Endang Sari menambahkan, sejak Mei 2021, KPU Kota Makassar belum pernah menerima informasi sinkronisasi data dari Disdukcapil Kota Makassar. KPU Kota Makassar sudah tiga kali mengirimkan surat untuk sinkronisasi data. Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan dari dinas terkait.
”Kami sangat berharap bisa berkoordinasi secara intens dengan pemangku kepentingan terkait , karena jumlah DPT yang ditetapkan KPU sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, menjadi dasar penetapan jumlah kursi legislatif tingkat kota,” papar Endang Sari.

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
