Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 18 Januari 2024 | 20.03 WIB

Limbah Industri Pemindangan di Margomulyo Trenggalek Kembali Tuai Kontroversi! Bikin Sungai Tercemar

 

Sungai Mati tercemar limbah pemindangan di Kabupaten Trenggalek.

JawaPos.com–Setelah tahun lalu diklaim sudah menemukan solusi, permasalahan limbah industri pemindangan ikan kembali mencuat di Desa Margomulyo, Kecamatan Watulio, Kabupaten Trenggalek.

Meskipun sudah ada upaya untuk memindahkan limbah pemindangan ikan ke Sentra Pengolahan Hasil Perikanan (SPHP) Bengkorok, nyatanya sebagian pemindang masih saja membuang limbah langsung ke sungai. Kondisi tersebut berdampak bagi warga Margomulyo dan sekitarnya.

Mulai dari air sungai yang berwarna hitam dan berbau tidak sedap, hingga menyebabkan beberapa warga mengalami alergi pernapasan.

Seperti yang dirasakan Joko Suroso, salah satu warga Desa Margomulyo. Dia mengeluhkan kondisi tersebut karena bau dari limbah pemindangan ikan itu sangat mengganggu pernapasan. Selain itu, juga membuat kulit gatal-gatal.

”Itu yang dirasakan warga, tapi kalau untuk dampak lebih lanjutnya kami kurang tahu pasti,” kata Joko.

Joko menyebutkan, saat ini Desa Margomulyo memiliki empat usaha pemindangan. ”Ada yang sudah 40 tahun beroperasi. Ada juga yang sekitar 10 tahun,” jelas Joko.

Keluhan yang sama terkait dampak pemindangan ikan juga dirasakan Bibit Rianto. ”Anak saya sempat mengalami alergi pernapasan. Kalau di sini (Desa Margomulyo) dia batuk-batuk, anehnya kalau dibawa ke Kampak (area Kecamatan Kampak) ya sehat-sehat saja,” tutur Bibit Rianto.

Terkait kondisi tersebut, Bibit Rianto mensinyalir ada pengusaha yang diduga masih membuang limbah ke sungai. Masyarakat sekitar sebenarnya sudah mengadu ke pemerintah desa maupun pemkab. Namun, pihak pemerintah hanya mengatakan bahwa limbah itu hanya limbah rumah tangga.

”Padahal dampak dari limbah ini cukup serius. Dilihat dari warnanya saja sudah berbeda,” sambung Bibit.

Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) sebelumnya juga pernah berjanji untuk menutup usaha pemindangan yang tidak mematuhi regulasi. Tapi hingga saat ini, Kepala Dinas PKPLH belum memberikan tanggapan terkait permasalahan tersebut. Sehingga, pencemaran lingkungan masih berlanjut.

”Pemindangan yang tidak ramah lingkungan harus segera mendapatkan penanganan tegas agar tidak berdampak buruk bagi ekosistem sungai dan kesehatan masyarakat sekitar,” tutur Bibit.

”Pemerintah diharapkan dapat lebih proaktif dalam menjaga dan menyelesaikan permasalahan kesehatan lingkungan dan kesehatan warga di Desa Margomulyo,” tambah dia.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore