Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 16 Januari 2024 | 13.10 WIB

Relokasi Belum Jelas, Sejumlah PKL di JLS Tulungagung Tidak Mau Ditertibkan

View laut tertutup oleh PKL di JLS Tulungagung. - Image

View laut tertutup oleh PKL di JLS Tulungagung.

JawaPos.com - Penertiban dan Relokasi pedagang kaki lima (PKL) di jalur lintas selatan (JLS) Tulungagung, sebagian masih belum menemukan titik terang.

Pasalnya sejumlah PKL di wilayah Kecamatan Besuki tersebut meragukan rencana relokasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Mereka menganggap bahwa rencana itu belum jelas. Artinya, lokasi yang akan dijadikan tempat baru untuk berjualan para PKL tersebut masih tanda tanya.

Kepala Desa Keboireng, Supirin mengatakan bahwa pihaknya tidak akan memperdulikan jika Pemkab berniat untuk menertibkan lapak yang ada di JLS Tulungagung tersebut. Sebab Dia merasa bahwa dengan adanya PKL itu perekonomian masyarakat tumbuh.

“Bangunan yang sudah berdiri itu tidak mungkin untuk dibongkar. Yang jelas warga kami yang perekonomiannya sudah terangkat masa akan dihilangkan. Jadi kalau nanti Pemkab tetap melakukan upaya eksekusi di Besuki, kami tidak akan memperdulikannya,” katanya.

Sementara jika Pemkab getol untuk menertibkan para PKL, Pemkab sendiri masih belum memberikan konsep atau lahan yang akan dijadikan sebagai tempat baru untuk jualan para PKL. Termasuk, apa mekanisme yang terjalin antara pemilik lapak, Pemkab Tulungagung ataupun Perhutani.

Beberapa waktu yang lalu, ada sekitar 53 pemilik lapak JLS di Keboireng yang ikut pertemuan untuk membahas rencana relokasi tersebut.

Supirin mengungkapkan mereka semua menolak untuk direlokasi dan masih ingin berdagang di tempatnya yang sekarang.

“Kalau istilahnya itu kalau lokasinya belum ditentukan dan hanya wacana saja, sedangkan warga kita sudah ditertibkan duluan. Kalau begitu kan kami belum siap,” paparnya.

Menurut Supirin, penolakan itu khusus warga yang mendirikan bangunan di pinggir JLS Tulungagung dan berada di lahan milik Perhutani. Dan bangunan yang mereka dirikan tak mengganggu lalu lintas, sebab masih berada di luar jalan atau bahu JLS Tulungagung.

Lebih lanjut, warga dan Pemdes Keboireng masih ingin ada sebuah Perjanjian Kerjasama (PKS) yang terjalin dengan Perhutani sebagai pemilik lahan.Surat-surat pengajuannya pun sudah dikirimkan sejak bulan Oktober 2023 yang lalu.

Menurut Supirin, pengajuan itu tinggal menunggu persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) saja.

Pada akhirnya jika ada sebuah PKS, pihaknya berharap tidak akan ada penertiban atau bahkan relokasi yang dilakukan. Mereka tetap bisa berjualan pada bangunan yang sudah didirikan itu.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore