Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 11 Januari 2024 | 13.41 WIB

Pemkot Bandung Naikan Tarif Puskesmas Menjadi Rp 15 Ribu

Puskesmas Caringin, Kota Bandung, pasang pengumuman kenaikan tarif dari Rp 3 ribu menjadi Rp 15 Ribu. - Image

Puskesmas Caringin, Kota Bandung, pasang pengumuman kenaikan tarif dari Rp 3 ribu menjadi Rp 15 Ribu.

JawaPos.com–Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melakukan penyesuaian tarif puskesmas dari Rp 3.000 menjadi Rp 15.000. Kenaikan itu menyusul terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono mengatakan, terbitnya perda terbaru itu atas dasar pertimbangan kondisi ekonomi saat ini. Selain itu, kebijakan itu untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

”Tentunya kenaikan tarif ini tidak boleh membebani. Saya yakin kenapa? Karena kondisi saat ini tidak membebani kepada pasien. Dengan kondisi pertumbuhan ekonomi sekarang yang sudah cukup membaik,” kata Bambang Tirtoyuliono seperti dilansir dari Antara di Bandung.

Bambang memastikan dengan penyesuaian tarif tersebut akan membuat pelayanan seluruh puskesmas di Kota Bandung kepada para pasien semakin meningkat.

”Kita punya Perda terbaru terhadap penyesuaian tarif untuk layanan puskesmas. Ini perlu ada semacam edukasi dan sosialisasi secara masif,” ujar Bambang Tirtoyuliono.

Lebih lanjut dia menyatakan, nanti seluruh puskesmas di Kota Bandung ditetapkan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Setelah ditetapkan menjadi BLUD, seluruh puskesmas dapat melakukan pengelolaan keuangan sendiri. Termasuk pengolahan dari sisi pengadaan barang dan jasa yang selama ini berada di bawah Dinas Kesehatan (Dinkes).

”Bahwa 80 puskesmas di Kota Bandung kami dorong menjadi dan sudah ada yang menjadi BLUD. Jadi mau tidak mau, beban APBD untuk penyelenggaraan puskesmas itu kami kurangi,” tutur Bambang Tirtoyuliono.

Sementara itu, Kepala Dinkes Kota Bandung Anhar Hadian menyebut, dengan penyesuaian terhadap tarif tersebut puskesmas, tidak lagi mensubsidi pasien umum.

”Jadi tarif lama itu kira-kira mulai 2010, berarti sudah 14 tahun. Sementara harga kebutuhan untuk obat, alat kesehatan, dan lain sebagainya, kan tiap tahun juga naik. Dengan tarif sebelumnya Rp 3.000 puskesmas itu mensubsidi pasien umum,” papar Anhar.

Dia memastikan, dengan penyesuaian tarif menjadi Rp 15.000 tidak akan berpengaruh bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

”Kalau yang pasien BPJS memang tidak akan terdampak sama sekali, mau naik lima kali lipat, 10 kali lipat, karena mereka memakai BPJS, pasti gratis,” jelas Anhar Hadian.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore