
pelantikan perangkat desa di Kabupaten Kediri belum dilaksanakan./(Wahyu Adji/JPRK)
JawaPos.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri tak kunjung melakukan pelantikan para peserta rekrutmen perangkat desa yang lolos ujian computer assisted test (CAT) pada Rabu (27/12) 2023 lalu.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri Agus Cahyono menyatakan bahwa terdapat beberapa hal yang akhirnya membuat pelantikan terkendala.
Salah satunya karena Pemkab Kediri belum menerima laporan secara keseluruhan terkait rekrutmen perangkat desa tersebut, sehingga rencana pelantikan perangkat desa pun terpaksa harus menunggu waktu lagi.
“Ada beberapa camat yang belum mengirimkan laporan ke pemkab,” kata Agus Cahyono, seperti yang dikutip Radar Kediri (JawaPos Grup), pada Jumat (5/1).
Lebih lanjut, DPMPD Kabupaten Kediri menyebut bahwa, salah satu syarat dari pelantikan perangkat adalah laporan pihak kecamatan. Yakni melalui camat ke Pemkab Kediri.
Sementara hingga kemarin, belum semua kecamatan mengirimkan laporan tersebut ke Pemkab.
Selain itu, terdapat juga beberapa berkas rekrutmen perangkat desa yang kurang lengkap, bahkan ada yang salah.
“Kemarin ada (berkas dari kecamatan, Red) yang salah dan disuruh untuk melengkapi,” terang Agus Cahyono.
Kendati demikian, Agus Cahyono meyakini bahwa pengiriman berkas dari camat ke Pemkab dapat diselesaikan dalam waktu dekat. Sehingga, pelantikan perangkat desa pun bisa segera dilakukan.
Menurutnya, wewenang melakukan pelantikan berada di tangan pemerintah desa (Pemdes), dan mereka bisa menggelar pelantikan mandiri di desa atau bersama-sama di kantor kecamatan.
Asalkan, persyaratan administrasi yang diserahkan ke Pemkab telah beres.
“Jadi pemkab disini hanya menjadi pengawas,” tegasnya.
Sebagai informasi, tes computer assisted test (CAT) pada Kamis (27/12) lalu, diikuti oleh 1.229 peserta untuk mengisi 433 formasi yang terdiri dari kepala urusan (kaur), kepala seksi (kasi), kepala dusun (kasun), hingga sekretaris desa (sekdes.
Sementara itu, terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) No. 49/2023.
Di bab IV tentang pengangkatan jabatan perangkat desa, pada pasal 8 ayat 1 disebutkan,dalam proses pengisian perangkat desa, kepala desa menyampaikan laporan secara tertulis kepada bupati melalui camat dengan melampirkan data dan jabatan perangkat desa.

15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
Diperiksa 2 Jam soal Penyalahgunaan AI, Freya JKT48 Serahkan Bukti Akun Baru ke Polisi
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
