Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 5 Januari 2024 | 16.30 WIB

Pelantikan Perangkat Desa di Kabupaten Kediri Belum Juga Dilaksanakan, Ternyata Ini Penyebabnya

pelantikan perangkat desa di Kabupaten Kediri belum dilaksanakan./(Wahyu Adji/JPRK) - Image

pelantikan perangkat desa di Kabupaten Kediri belum dilaksanakan./(Wahyu Adji/JPRK)

JawaPos.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri tak kunjung melakukan pelantikan para peserta rekrutmen perangkat desa yang lolos ujian computer assisted test (CAT) pada Rabu (27/12) 2023 lalu.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri Agus Cahyono menyatakan bahwa terdapat beberapa hal yang akhirnya membuat pelantikan terkendala.

Salah satunya karena Pemkab Kediri belum menerima laporan secara keseluruhan terkait rekrutmen perangkat desa tersebut, sehingga rencana pelantikan perangkat desa pun terpaksa harus menunggu waktu lagi.

“Ada beberapa camat yang belum mengirimkan laporan ke pemkab,” kata Agus Cahyono, seperti yang dikutip Radar Kediri (JawaPos Grup), pada Jumat (5/1).

Lebih lanjut, DPMPD Kabupaten Kediri menyebut bahwa, salah satu syarat dari pelantikan perangkat adalah laporan pihak kecamatan. Yakni melalui camat ke Pemkab Kediri.

Sementara hingga kemarin, belum semua kecamatan mengirimkan laporan tersebut ke Pemkab.

Selain itu, terdapat juga beberapa berkas rekrutmen perangkat desa yang kurang lengkap, bahkan ada yang salah.

“Kemarin ada (berkas dari kecamatan, Red) yang salah dan disuruh untuk melengkapi,” terang Agus Cahyono.

Kendati demikian, Agus Cahyono meyakini bahwa pengiriman berkas dari camat ke Pemkab dapat diselesaikan dalam waktu dekat. Sehingga, pelantikan perangkat desa pun bisa segera dilakukan.

Menurutnya, wewenang melakukan pelantikan berada di tangan pemerintah desa (Pemdes), dan mereka bisa menggelar pelantikan mandiri di desa atau bersama-sama di kantor kecamatan.

Asalkan, persyaratan administrasi yang diserahkan ke Pemkab telah beres.

“Jadi pemkab disini hanya menjadi pengawas,” tegasnya.

Sebagai informasi, tes computer assisted test (CAT) pada Kamis (27/12) lalu, diikuti oleh 1.229 peserta untuk mengisi 433 formasi yang terdiri dari kepala urusan (kaur), kepala seksi (kasi), kepala dusun (kasun), hingga sekretaris desa (sekdes.

Sementara itu, terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) No. 49/2023.

Di bab IV tentang pengangkatan jabatan perangkat desa, pada pasal 8 ayat 1 disebutkan,dalam proses pengisian perangkat desa, kepala desa menyampaikan laporan secara tertulis kepada bupati melalui camat dengan melampirkan data dan jabatan perangkat desa.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore