Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 28 Januari 2022 | 14.06 WIB

Bupati Muba Nonaktif Minta Uang Fee Dalam Bentuk Dolar Singapura

Badruzzaman staf ahli bidang keuangan Bupati Musi Banyuasin saat memberikan keterangan sebagai saksi di PN Palembang. M. Riezko Bima Elko P./Antara - Image

Badruzzaman staf ahli bidang keuangan Bupati Musi Banyuasin saat memberikan keterangan sebagai saksi di PN Palembang. M. Riezko Bima Elko P./Antara

JawaPos.com–Bupati Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, nonaktif Dodi Reza Alex, disebut meminta uang atau jatah fee dari empat paket proyek infrastruktur di Dinas PUPR setempat. Dodi minta uang itu disiapkan dalam bentuk dolar Singapura.

Pernyataan tersebut disampaikan saksi Badruzzaman, staf ahli bidang keuangan Bupati Muba yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK dalam sidang kasus dugaan pemberian suap kepada Dodi Reza Alex oleh terdakwa Suhandy di PN Palembang, Kamis (27/1).

”Pak Dodi pernah mengatakan semua jatah fee untuknya (Dodi) agar diberikan melalui saya. Uang tersebut harus dalam bentuk dolar Singapura. Itu benar, Pak,” kata Badruzzaman kepada majelis hakim yang diketuai Hakim Abdul Aziz.

Dia juga diarahkan Dodi menemui Herman Mayori (mantan Kepala Dinas PUPR Muba), untuk menanyakan jatah fee yang menjadi bagiannya tersebut. Sebab berdasar ketentuan yang sudah disepakati, jatah fee proyek untuk Dodi dikelola atau dikumpulkan Herman Mayori.

Setelah permintaan itu disampaikan, Herman merealisasikannya dengan mengirimkan uang senilai Rp 1 miliar melalui Irfan (Kabid di PUPR Muba) dalam pecahan dolar Singapura. Uang tersebut diterima dari Irfan di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, pada pekan pertama Januari 2021.

”Saya tidak tau apakah uangnya dari Suhandy, karena Irfan memberikan kepada saya sebagai titipan untuk bupati. Semua uang itu saya berikan kepada Pak Mursyid (ajudan Bupati),” kata Badruzzaman dalam sidang tersebut.

Kemudian, selang beberapa waktu, Irfan datang kembali mengantarkan uang Rp 1,5 miliar sehingga total Rp 2,5 miliar dalam bentuk pecahan dolar Singapura yang juga diberikannya kepada bupati melalui Mursyid. Badruzzaman mengakui, dengan menjalankan permintaan bupati tersebut, sempat mendapatkan proyek di Dinas PUPR Muba yang dikerjakan rekannya.

”Dari proyek tersebut mendaparkan uang total senilai Rp 440 juta. Tapi sudah saya kembalikan semua uangnya ke KPK beberapa pekan lalu,” ucap Badruzzaman.

Sebelumnya, Herman Mayori saat menjadi saksi dalam dalam sidang pada Kamis (20/1) mengatakan, uang yang diterima Dodi Reza Alex melalui Badruzzaman tersebut sebagai bagian komitmen fee dari terdakwa Suhandy. Hal itu supaya dimenangkan dalam proses lelang untuk mendapatkan empat proyek infrastruktur di Bidang SDA Dinas PUPR Muba tahun 2021.

”Saya menyuruh Irfan mengantarkan uang tersebut ke Acan (Badruzzaman) untuk diberikan ke Bupati Dodi,” ujar Herman.

Dalam kasus tersebut terdakwa Suhandy didakwa JPU KPK memberikan uang senilai Rp 4,4 miliar kepada Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex. Pemberian uang tersebut dilakukan Suhandy melalui Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muba, dan  Eddi Umari selaku Kabid SDA dan PPK Dinas PUPR Kabupaten Muba.

Persentase pemberian uang dari setiap proyek paket pekerjaan di Kabupaten Muba tersebut yaitu 10 persen untuk Dodi Reza Alex, 3–5 persen untuk Herman Mayori, dan 2–3 persen untuk Eddi Umari, serta tiga persen untuk ULP, satu persen untuk PPTK dan bagian administrasi lain.

Setelah Suhandy sepakat dengan komitmen fee tersebut, Dinas PUPR Muba melakukan penandatanganan kontrak untuk menetapkan Suhandy sebagai pemenang empat proyek itu pada Maret–April 2021.

Empat proyek tersebut adalah Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga, dengan nilai kontrak Rp 2,39 miliar, peningkatan jaringan irigasi Daerah Irigasi Rawa (DIR) Epil dengan nilai kontrak Rp 4,3 miliar, peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp 3,3 miliar, dan normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.

Atas perbuatannya tersebut, Suhandy selaku pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan Dodi Reza Alex, Herman Mayori, dan Eddi Umari yang diduga menerima suap dari Suhandy disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau pasal 12 huruf (b) atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore