
Presiden PKS Sohibul Iman mangkir dari pemanggilan tim penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya, Selasa (16/10).
JawaPos.com - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman mangkir dari pemanggilan tim penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya, Selasa (16/10). Agenda pemanggilan atas kasus pencemaran nama baik oleh Wakil Ketua DPRD Fahri Hamzah itu, dijadwal pukul 10.00 WIB. Namun hingga saat ini Sohibul belum menunjukkan batang hidung di ruangan kantor penyidik.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) PMJ, Kombes Adi Deriyan mengatakan, ketidakhadiran Sohibul Iman disampaikan oleh tim kuasa hukumnya. Alasannya, yang bersangkutan sedang menghadiri jadwal agenda lain.
"Sudah kami tunggu. Enggak hadir. Bilangnya ada agenda lain," ujarnya saat dikonfirmasi JawaPos.com, Selasa, (16/10).
Menurut Adi, pihak penyidik sudah meminta surat resmi alasan ketidakhadiran kepada tim kuasa hukum Sohibul Iman. Akan tetapi, dirinya belum bisa memastikan surat tersebut sudah dikirim kepada penyidik atau belum.
"Sudah kami minta surat kepada kuasa hukumnya. Tapi nggak tahu sudah ada atau belum," tuturnya.
Karena tidak hadir di agenda pemanggilan pertama, penyidik Ditkrimsus PMJ akan melayangkan surat pemanggilan kedua kepada pimpinan tertinggi PKS tersebut dalam waktu dekat. Namun demikian, dirinya belum bisa memastikan kapan agenda pemanggilan kedua dilakukan.
"Ada rencana pemanggilan kedua. Nanti akan dijadwalkan oleh tim penyidik langsung," kata Adi.
Sebelumnya, laporan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah sudah diterima oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya, setelah kurang lebih dua jam dia melaporkan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Presiden PKS Sohibul Iman.
Sebelumnya, laporan Fahri Hamzah sudah diterima oleh SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor LP/1265/III/2018/PMJ/ Dit. Reskrimsus pertanggal 08 Maret 2018. Dalam laporan itu Fahri melaporkan tindakan Presiden PKS, terkait dugaan tindak pidana berupa fitnah yang dilakukan Sohibul di media elektronik.
Pasal-pasal yang dilaporkan oleh Fahri Hamzah di antaranya pasal 310 dan 311 KUHP, pasal 27 ayat 3 undang-undang IT, dan asal 45 ayat 3 undang-undang IT.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
