Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 16 Oktober 2018 | 20.49 WIB

Presiden PKS Mangkir Dari Panggilan Penyidik

Presiden PKS  Sohibul Iman mangkir dari pemanggilan tim penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya, Selasa (16/10). - Image

Presiden PKS Sohibul Iman mangkir dari pemanggilan tim penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya, Selasa (16/10).

JawaPos.com - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman mangkir dari pemanggilan tim penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya, Selasa (16/10). Agenda pemanggilan atas kasus pencemaran nama baik oleh Wakil Ketua DPRD Fahri Hamzah itu, dijadwal pukul 10.00 WIB. Namun hingga saat ini Sohibul belum menunjukkan batang hidung di ruangan kantor penyidik.


Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) PMJ, Kombes Adi Deriyan mengatakan, ketidakhadiran Sohibul Iman disampaikan oleh tim kuasa hukumnya. Alasannya, yang bersangkutan sedang menghadiri jadwal agenda lain.


"Sudah kami tunggu. Enggak hadir. Bilangnya ada agenda lain," ujarnya saat dikonfirmasi JawaPos.com, Selasa, (16/10).


Menurut Adi, pihak penyidik sudah meminta surat resmi alasan ketidakhadiran kepada tim kuasa hukum Sohibul Iman. Akan tetapi, dirinya belum bisa memastikan surat tersebut sudah dikirim kepada penyidik atau belum.


"Sudah kami minta surat kepada kuasa hukumnya. Tapi nggak tahu sudah ada atau belum," tuturnya.


Karena tidak hadir di agenda pemanggilan pertama, penyidik Ditkrimsus PMJ akan melayangkan surat pemanggilan kedua kepada pimpinan tertinggi PKS tersebut dalam waktu dekat. Namun demikian, dirinya belum bisa memastikan kapan agenda pemanggilan kedua dilakukan.


"Ada rencana pemanggilan kedua. Nanti akan dijadwalkan oleh tim penyidik langsung," kata Adi.


Sebelumnya, laporan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah sudah diterima oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya, setelah kurang lebih dua jam dia melaporkan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Presiden PKS Sohibul Iman.


Sebelumnya, laporan Fahri Hamzah sudah diterima oleh SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor LP/1265/III/2018/PMJ/ Dit. Reskrimsus pertanggal 08 Maret 2018. Dalam laporan itu Fahri melaporkan tindakan Presiden PKS, terkait dugaan tindak pidana berupa fitnah yang dilakukan Sohibul di media elektronik.


Pasal-pasal yang dilaporkan oleh Fahri Hamzah di antaranya pasal 310 dan 311 KUHP, pasal 27 ayat 3 undang-undang IT,  dan asal 45 ayat 3 undang-undang IT.

Editor: Erna Martiyanti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore