Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 10 Desember 2023 | 03.19 WIB

Jadi Dalang di Balik Pembunuhan Sadis Juragan Kontrakan di Pemalang, Anak Kandung Terancam Hukuman Mati

Pelaku pembunuhan di Comal Pemalang saat ditangkap anggota Polres Pemalang, Jumat (8/12) (Sumber: Metro Pekalongan/Lutfi Hanafi) - Image

Pelaku pembunuhan di Comal Pemalang saat ditangkap anggota Polres Pemalang, Jumat (8/12) (Sumber: Metro Pekalongan/Lutfi Hanafi)

 

JawaPos.com - Polres Pemalang kembali mengamankan tersangka yang merupakan anak kandung korban berinisial MB (20).

Diketahui, MB diamankan setelah penangkapan AN (20) yang bertugas selaku eksekutor pembunuhan atas Muhammad Aldar (60), juragan kontrak di Comal Pemalang.

"Anak korban yang menjadi dalang utama pembunuhan," ujar Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya, dikutip JawaPos.com dari Metro Pekalongan (Jawa Pos Group), Sabtu (9/12).

Sebelumnya, kasus pembunuhan sadis Muhammad Alder berawal saat tersangka AN mendatangi MB untuk meminjam uang sebesar Rp 1,5 juta pada Jumat Pagi (3/11).

Sesudahnya, MB memberikan pinjaman uang ke AN, kemudian terjadi obrolan antara MB dan AN.

Akan tetapi saat mulai transaksi, MB menawarkan pekerja kepada AN untuk melakukan pembunuhan pada korban yang merupakan ayah kandungnya sendiri.

Seperti yang diinformasikan Metro Pekalongan, bahwa MB menjanjikan akan memberikan sejumlah uang kepada AN, setelah berhasil membunuh korban.

Selain itu juga, MB juga mempersilahkan AN untuk mengambil sejumlah uang yang ada di dalam rumah korban, namun jangan mengambil Handphone korban.

Baca Juga: KPAI Sebut Akar Permasalahan Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa Diduga karena KDRT

Diketahui, untuk melancarkan rencana tersebut, MB memberikan sejumlah informasi kepada AN untuk bisa mengakses pintu masuk lantai dua dari belakang rumah korban.

Bahkan, MB juga membuka pintu lantai dua belakang tersebut supaya AN bisa masuk ke rumah korban.

"MB memberitahu pintu masuk lantai dua dari belakang rumah korban, melalui pesan dalam sebuah game online," tuturnya.

Kemudian sesudah mendapatkan info bahwa AN sudah membunuh korban, paginya MB mencoba menelepon HP bapaknya.

Setelah dipastikan meninggal, MB pura-pura datang, lalu memberitahu saudaranya bahwa bapaknya tidak bisa dihubungi.

Kepada polisi MB memberikan keterangan, bahwa pelaku MB membunuh bapaknya lantaran selama ini tidak memenuhi beberapa permintaan dia. Akibatnya dia sakit hati dan melancarkan aksi tersebut.

Setelah terungkapnya kasus tersebut, Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka AN dikenakan pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana atau pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, atau pasal 365 ayat 1 dan 3 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Baca Juga: Insiden Pembunuhan Sadis di Pemalang, Pelaku Ngaku Disuruh Anak Kandung Korban: Saya diimingi Rp 10 Juta

Atas perbuatan tersebut, Polisi menetapkan tersangka MB dikenakan pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana atau pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, atau pasal 365 ayat 1 dan 3 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, atau pasal 55 ayat 1 ke 1e dan 2e KUHP.

"Keduanya mendapat ancaman maksimal hukuman pidana mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara selama-lamanya dua puluh tahun," jelas AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya.

***

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore