Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 29 November 2018 | 22.30 WIB

5 Anggota DPRD Tapteng Mangkir dari Panggilan Polda Sumut

Kasubbidpenmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan. - Image

Kasubbidpenmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan.

JawaPos.com - Lima anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) menjadi tersangka kasus dugaan perjalanan dinas fiktif. Polda Sumatera Utara (Sumut) lantas melayangkan surat panggilan untuk pemeriksaan. Namun kelima anggota dewan tak hadir alias mangkir.


Para legislator beralasan DPRD Tapteng banyak menggelar sidang paripurna dan agenda lainnya. Mereka pun harus menghadiri agenda tersebut. "Kelimanya minta diundur sampai akhir tahun," kata Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Kamis (29/11).


Meski tidak hadir, polisi memastikan akan melanjutkan penyidikan kepada kelima tersangka. Pemanggilan kepada kelima anggota dewan akan dilakukan kembali. "Kami harus tetap berpedoman pada kepentingan penyidikan. Bukan kepentingan orang per orang," ungkapnya.


Kelima tersangka adalah AR, SG, HN, JS dan JLS. Para wakil rakyat itu ditetapkan tersangka atas dugaan merugikan keuangan negara sebesar Rp 655.924.350 dalam hal mark up dan laporan fiktif perjalanan dinas.


Kasus itu terkait dugaan perjalanan keluar daerah Tahun Anggaran 2016, 2017 dalam agenda konsultasi, kunjungan kerja dan bimbingan teknis. Modus kelima tersangka adalah dengan menggunakan bukti pembayaran yang sudah digelembungkan dananya.


Kelima anggota DPRD Tapteng ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa 49 saksi. Mulai dari PNS hingga manajemen sejumlah hotel di Medan, Samosir, Tarutung, Jakarta, Bandung dan Manado. Penyidik juga sudah mengumpulkan barang bukti berupa surat perintah perjalanan dinas, tanda terima uang, bill hotel dan buku registrasi.


Kelima tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahum 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Sofyan Cahyono
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore