
Tangkapan layar mobil Rescue Dinas Sosial Kabupaten Takalar usai menabrak pesepeda di Jalan Nusantara, Makassar. Muh Hasanuddin/Antara
JawaPos.com–Polres Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, menangkap pelaku tabrak lari terhadap pesepeda. Kejadian itu terekam melalui video kamera pengawas (CCTV) dan menyebar dengan cepat di sosial media.
Kapolres Pelabuhan AKBP Kadarislam seperti dilansir dari Antara di Makassar mengatakan, pihaknya bergerak cepat setelah ada video viral terkait tabrak lari di Jalan Nusantara Makassar. Petugas berhasil menangkap pelakunya.
”Jumat (30/7) sore, mereka sudah datang dan diambil keterangannya di Polres. Untuk sementara ini, kami masih melakukan pemeriksaan-pemeriksaan,” ujar Kadarislam.
Kapolres Pelabuhan AKBP Kadarislam mengatakan, pelaku penabrak yang menggunakan mobil rescue double cabin milik Dinas Sosial Kabupaten Takalar berinisial SB. Dia tidak lain adalah sopir dari Kepala Dinas Sosial Takalar Dirham.
Kadarislam menjelaskan, kejadian itu berdasar keterangan dari saksi korban dan pelaku terjadi pada Rabu (28/7) pagi. Saat itu Kadinsos Takalar Dirham dan sopirnya SB baru saja melaksanakan kegiatan dan bergegas pulang ke Takalar.
Di Jalan Nusantara kondisi lalu lintas lengang. Hanya ada beberapa rombongan pesepeda serta kendaraan roda dua lainnya yang melintas.
”Kan situasi arus lalu lintas terlihat lengang jadi mobilnya dikebut untuk buru-buru kembali ke Takalar. Saksi-saksi sudah kami periksa semuanya,” tutur Kadarislam.
Mantan Kapolres Bone itu menyatakan, hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya dan tidak berani menolong korban usai tabrakan itu karena rekan korban terlibat riuh dengan sorakan sehingga pelaku melarikan diri. ”Pelaku ini singgah setelah kejadian itu, tetapi karena situasi ramai dan banyak sorakan, pelaku melarikan diri. Pelaku takut apalagi kepala dinasnya itu sudah tua, jadi melarikan diri,” ucap Kadarislam.
Atas kejadian itu, lanjut dia, polisi akan menggunakan pasal 312 tentang tabrak lari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. ”Ancaman hukumannya itu tiga tahun penjara dan denda maksimal Rp 75 juta. Mobil dinasnya juga sudah kita amankan sekarang sebagai barang bukti,” kata Kadarislam.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
