Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 1 Desember 2023 | 14.46 WIB

Resmi Ditetapkan! Berikut Besaran UMK 2024 di Wilayah Jawa Timur

UMK. (Dimas Pradipta/JawaPos.com) - Image

UMK. (Dimas Pradipta/JawaPos.com)

JawaPos.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) telah memutuskan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk tahun 2024.

Dilansir dari Antara pada Jumat (1/12), besaran UMK 2024 di Provinsi Jawa Timur diumumkan setelah ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor: 188/656/KPTS/013/2023 tanggal (30/11/2023). 

Adhy Karyono selaku Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim mengungkapkan penetapan besaran UMK 2024 telah memperhatikan kondisi riil di masing-masing daerah kabupaten/kota setempat.

Kenaikan UMK di Jatim rata-rata mendekati 6,3 persen, seperti halnya upah minimum provinsi (UMP) yang lebih dulu ditetapkan belum lama lalu.

"Pertimbangannya terkait pertumbuhan ekonomi di masing-masing wilayah kabupaten/ kota.  Selain itu juga mempertimbangkan tingkat inflasi, serta kebutuhan beban rumah tangga," ujar Adhy di Surabaya, Kamis (30/11) malam.

Sekdaprov Adhy menyatakan bahwa penetapan UMK 2024 telah memperhatikan keadilan, meliputi kelanjutan dunia usaha, nasib buruh di wilayah tertentu yang masih rendah dan tidak sesuai dengan beban pengeluaran.

"Penetapan UMK 2024 di 38 daerah kabupaten/kota telah berkeadilan dengan mempertimbangkan stabilitas iklim usaha di Jatim yang kondusif," tuturnya.

Tercatat Kota Surabaya menjadi UMK dengan besaran tertinggi di wilayah Jatim, yaitu Rp4,7 jutaan. Diikuti empat daerah di wilayah yang disebut sebagai Ring 1 Jatim, yaitu Kabupaten Gresik, Sidoarjo, Pasuruan dan Mojokerto, masing-masing sebesar Rp4,6 jutaan. 

Kemudian, empat daerah di wilayah yang biasa disebut sebagai Ring II Jatim UMK-nya di kisaran Rp3,3 jutaan, yaitu Kota Malang, Pasuruan dan Kabupaten Malang. Selain itu Kota Batu sebesar Rp3,1 jutaan. 

Sementara itu, dua daerah di Jatim tercatat UMK-nya paling rendah di kisaran Rp2,1 jutaan, yaitu Kabupaten Pacitan dan Situbondo.

Daftar lengkap UMK 2024 di wilayah Jatim:

1. Kota Surabaya Rp4,725,479 

2. Kota Gresik Rp4.642.031 

3. Kabupaten Sidoarjo Rp4.638.582 

4. Kabupaten Pasuruan Rp4.635.133 

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore