Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 30 November 2023 | 14.40 WIB

Menolak Kenaikan UMK Sebesar Rp 17 Ribu, Buruh Sukabumi Unjuk Rasa

Ribuan buruh yang tergabung dalam SP SPSI Kabupaten Sukabumi menutup Jalan Raya Sukabumi-Cianjur tepatnya di Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi./ - Image

Ribuan buruh yang tergabung dalam SP SPSI Kabupaten Sukabumi menutup Jalan Raya Sukabumi-Cianjur tepatnya di Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi./

JawaPos.com - Ribuan buruh dari berbagai serikat di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa pada Rabu (29/11) di Jalan Raya Sukabumi-Cianjur.

Dilansir dari Antara pada Kamis (30/11), para buruh turun ke jalan untuk menolak kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukabumi 2024 yang dikabarkan hanya sebesar Rp17 ribu.

Mochamad Popon selaku Ketua Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK SPSI) Kabupaten Sukabumi menyampaikan bahwa aksi demonstrasi tersebut adalah respon para buruh atas usulan UMK di wilayah tersebut.

"Aksi yang kami lakukan ini merupakan jawaban atas tantangan dari Pejabat (PJ) Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin yang mempersilahkan buruh khususnya di Kabupaten Sukabumi berunjuk rasa jika menolak kenaikan UMK 2024 sebesar Rp17 ribu," ujar Popon di Sukabumi, Rabu (29/11).

Berdasarkan situasi di lokasi aksi unjuk rasa, ribuan buruh dari beberapa perusahaan/pabrik di Kabupaten Sukabumi sempat memblokade jalan raya penghubung Sukabumi dengan Cianjur dan Bandung tepatnya di Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi.

Para buruh tersebut menggunakan sepeda motor dan melangsungkan aksi unjuk rasanya. Dalam orasinya para buruh menyampaikan tuntutan mereka, yaitu menolak rencana PJ Gubernur Jabar yang akan menaikkan UMK Sukabumi 2024 hanya sebesar Rp17 ribu.

Maka dari itu, pihaknya meminta kepada Pj Gubernur Jabar untuk memperhatikan tuntutan buruh Kabupaten Sukabumi sebelum menetapkan nilai UMK 2024.

Apabila hasil penetapan UMK 2024 hanya Rp17 ribu, maka pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa dengan jumlah massa yang lebih banyak demi memperjuangkan nasib para buruh.

"Perekonomian di Kabupaten Sukabumi saat ini terus membaik, sehingga kenaikan UMK pun harus sebanding dan berkeadilan agar buruh bisa memenuhi kebutuhan hidupnya," jelas Popon.

Para buruh meminta kepada Pj Gubernur Jabar untuk menetapkan kenaikan UMK 2024 sebesar 7,47 persen sesuai usulan dari Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Sukabumi.

Aksi unjuk rasa tersebut sempat mengganggu aktivitas lalu lintas karena dampak dari blokade jalan yang dilakukan ribuan buruh menyebabkan kemacetan panjang kendaraan baik dari arah Sukabumi menuju Cianjur maupun sebaliknya.

Ratusan personel keamanan dari Polres Sukabumi Kota serta unsur TNI diturunkan untuk menjaga aksi tersebut tetap kondusif dan meminta butuh untuk membuka jalan agar lalu lintas bisa bergerak.

Setelah terjadi diskusi dan negosiasi, ribuan buruh kembali membuka akses jalan dan setelah berorasi mereka membubarkan diri secara kondusif.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore