Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 2 November 2023 | 23.31 WIB

Kejati Sulsel Tetapkan Eks Pimpinan Surveyor Cabang Makassar Sebagai Tersangka

Mantan pimpinan PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar berinisial TY (tengah) digiring tim penyidik kejaksaan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Rabu (1/11/2023) malam. - Image

Mantan pimpinan PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar berinisial TY (tengah) digiring tim penyidik kejaksaan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Rabu (1/11/2023) malam.

JawaPos.com–Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menetapkan mantan Pimpinan Cabang PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar berinisial TY sebagai tersangka. Yakni terkait kasus dugaan korupsi merekayasa proyek sejak 2019-2020 yang mengakibatkan kerugian negara Rp 20,06 miliar lebih.

”Pada hari ini (1/11), tim penyidik telah melakukan ekspose, bahwa telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. Selanjutnya, tersangka ditahan di Lapas Kelas I Makassar selama 20 hari,” ujar Kepala Kejati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak seperti dilansir dari Antara di Makassar, Rabu (1/11) malam.

Dia pun telah menandatangani surat perintah penetapan tersangka Nomor : 234/P.4/Fd.2/11/2023 tanggal 1 November 2023. Tim Penyidik Pidsus telah memeriksakan kesehatan tersangka TY dari tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar. Dinyatakan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan Covid-19.

Selain itu dia pun telah dikeluarkan surat perintah penahanan Nomor : Print- 197/P.4.5/Fd.2/11/2023 tanggal 1 November 2023 selama 20 hari terhitung sejak 1 November sampai 20 November 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar. Pihaknya juga telah meningkatkan status penyidikan perkara sejak 9 Oktober dan tim penyidik secara profesional, berdasar ketentuan perundang-undangan bergerak cepat menentukan tersangka yang bertanggungjawab dalam tindak pidana korupsi pada PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar yang merupakan salah satu perusahaan BUMN.

Sedangkan untuk modus operandi tersangka, lanjut dia, sebagai mantan Kepala Cabang PT Surveyor Indonesia di Makassar menjabat Agustus 2018-September 2021 dengan sengaja telah merekayasa empat pekerjaan atau proyek jasa pengawasan, konsultasi, dan pendampingan sejak 2019-2020.

Dimana seolah-olah keempat pekerjaan atau proyek jasa pengawasan, konsultasi, dan pendampingan merupakan core bisnis atau bidang usaha PT Surveyor Indonesia. Perbuatan tersangka, ungkap Eber Ezer, dilakukan bekerja sama dengan oknum-oknum Surveyor Indonesia Cabang Makassar serta bekerja sama dengan tiga perusahaan.

”Tiga perusahaan itu saya inisialkan karena masih dalam proses penyelidikan yakni PT B, PT CS, dan PT IGS, serta oknum lainnya,” ungkap Leonard Eben Ezer Simanjuntak yang juga Ketua Umum Karatedo Gojukai Komda Sulsel itu.

Setelah berhasil melakukan rekayasa tersebut, lanjut dia, PT Surveyor Indonesia pusat mendroping dana ke PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar. Dari PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar ditransfer ke tiga perusahaan tadi, selanjutnya uang tersebut telah ditransfer dan telah dinikmati bersangkutan serta oknum-oknum tersebut.

Dari perbuatan tersangka TY telah bertentangan dengan pasal 3 Anggaran Dasar (AD) Perusahaan PT Surveyor Indonesia Nomor 029 tanggal 28 Juni 2011. Atas perbuatannya dan oknum lain telah merugikan PT Surveyor Indonesia sebesar Rp 20,06 miliar lebih.

”Dari perkiraan kerugian tersebut, tim penyidik saat ini telah berhasil menemukan aliran uang yang telah dinikmati tersangka TY dan oknum-oknum lain sekitar kurang lebih Rp 12,4 miliar. Tim penyidik akan terus mendalami dan mengembangkan tersangka lain setelah ada 20 orang saksi diperiksa,” ucap Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Perbuatan tersangka melanggar ketentuan Primair dan subsidair pasal 2 ayat (1) pasal 3 jucnto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore