
Korban DN, bocah 7 tahun asal Buring Malang yang alami penganiayaan oleh keluarganya./Radar Malang/Prokopim Pemkot Malang
JawaPos.com – Bocah asal Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang yang menjadi korban penganiayaan oleh keluarganya menunjukkan kondisi mulai membaik.
Berat badan bocah asal Buring, Malang berinisial DN ini mulai mengalami peningkatan yang awalnya 10 kilogram, kini menjadi 12,5 kilogram dengan komunikasi yang semakin lancar.
Bahkan DN ini juga tak malu-malu lagi menyatakan keinginannya untuk berekreasi ke Kota Batu, tepatnya Jatim Park.
Melansir dari Radar Malang, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, mengatakan bahwa kemarin sempat melakukan video call dengan DN pada pukul 09.00 WIB.
“Waktu saya hubungi anaknya sedang makan rawon. Lalu dia bilang, aku pengen ke Jatim Park. Saya jawab, oh iya le… nanti ke Jatim Park.” ujar Danang.
Danang pun menyampaikan bahwa pihaknya kini lebih berfokus pada pemulihan kondisi DN, baik fisik maupun psikologis.
“Kalau sudah sepenuhnya membaik, baru kami mintai keterangan untuk melengkapi berkas pemeriksaan hingga dilimpahkan ke kejaksaan,” jelasnya.
Melalui hasil pemeriksaan sementara terhadap keluarga yang saat ini ditahan, Danang menjelaskan bahwa motif penganiayaan murni karena sikap sang ayah, Joko yang temperamental.
“Kalau keluarga lain lebih ke ikut-ikut karena merasa kesal,” tambahnya dilansir JawaPos.com melalui Radar Malang.
Kini, perawatan yang akan didapatkan oleh DN di masa mendatang masih akan menunggu keputusan dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang.
“Kemungkinan tidak kami kembalikan ke keluarga. Namun, kini akan tetap asesmen mereka, karena kami tidak ingin dia (DN) kesusahan lagi,” ucap Danang.
Masih dengan sumber yang sama, Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Donny Sandito menyatakan bahwa sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan permintaan untuk menjadi calon orang tua angkat atau adopsi (COTA).
“Tapi memang sudah ada beberapa yang mengirim pesan atau bertanya-tanya melalui media sosial pemkot,” ujarnya.
Apabila nantinya opsi adopsi akan diambil, pihaknya bakal mematuhi aturan yang dijalankan Pemprov Jatim dengan mengikuti prosedur adopsi anak tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tentang Pengangkatan Anak.
Selain itu juga telah tercantum dalam Undang-Undang (UU) RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu
Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg: Duel Ketat, Tuan Rumah Diunggulkan
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Kuwait vs Irak di Arabian Gulf Cup: Laga Sengit Rawan Berakhir Imbang
Prediksi Skor Makedonia Utara vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Pesta Gol di Kandang Lawan
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Slovenia vs Skotlandia: Sesko Absen, Era Baru Pocognoli Dimulai di Ljubljana

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022