Kuasa Hukum Terdakwa, Francine Widjojo dan Octo Arystho Emerson setia mengawal kasus dugaan anjing rabies yang menyabakan kematian.
JawaPos.com - Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (LBH PSI) masih terus mengawal kasus Eva Donna Sinulingga (Donna), yang anjingnya dituduh menggigit dan menularkan rabies dua tahun lalu, di tanggal 10 Juni 2021.
Kali ini LBH PSI menghadirkan Albert Aries yang merupakan ahli hukum pidana dan pembuktian untuk menerangkan kealpaan, kausalitas, dan prinsip hukum pembuktian.
“Ahli hukum yang dihadirkan merupakan Pengajar Fakultas Hukum Trisakti guna menerangkan empat prinsip dalam pembuktian hukum yang universal, yaitu: 1) relevan dengan argumentasi, 2) dapat diterima (admissible), 3) memiliki pengecualian (exculsionary rules), dan 4) selalu dapat dievaluasi oleh hakim,” tutur Direktur LBH PSI Francine Widjojo yang menjadi penasihat hukum Donna, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/10).
Sebagaimana diketahui, Albert Aries dikenal sebagai salah satu tim ahli KUHP baru yang pernah menjadi ahli yang menguntungkan bagi Richard Eliezer dan seringkali hadir secara prodeo-probono (gratis).
Albert menerangkan pandangannya tentang parameter dari kealpaan/kelalaian dan ajaran kausalitas yang sangat penting dalam pembuktian delik materiil yang mengakibatkan matinya korban.
"Kecermatan dan kebijaksanaan Majelis Hakim sangat penting dalam pemidanaan. Penyebab terdekat (causa proxima) dari luka yang diduga menyebabkan kematian atau luka berat dari korban senantiasa harus bisa diuji dan dibuktikan secara terang-benderang untuk mengantarkan hakim pada keyakinannya berdasar dua alat bukti sah," tegas Albert.
Pada kasus ini, Donna tiba-tiba ditahan sejak 20 September 2023 di tengah proses persidangan yang berjalan sejak Juli 2023. Sejak ditahan, Donna hanya dihadirkan secara online dari rutan wanita padahal hukum acara pidana menentukan bahwa terdakwa dipanggil dan dihadapkan dalam keadaan bebas. Sidang berikutnya dijadwalkan kembali 18 Oktober 2023 dengan agenda tuntutan dari Jaksa.
“Keadilan niscaya ditegakkan melalui palu hakim, karena prinsipnya tiada pidana tanpa kesalahan. Kami berharap bukti, saksi, dan ahli-ahli yang kami hadirkan dapat meyakinkan hakim," paparnya.
Khususnya juga, lanjut Francine, mengenai keterangan tertulis bebas observasi penyakit rabies dari dokter hewan dan Kementan, adanya hasil penyelidikan epidemiologi Kemenkes yang menyatakan tidak ada yang meninggal akibat rabies atas nama korban, dan tidak adanya kasus Hewan Penular Rabies (HPR) positif pada Juni 2021.
"Jika ada keragu-raguan, in dubio pro reo Terdakwa haruslah dibebaskan," pungkas Francine.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
