Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 7 Juli 2020 | 21.04 WIB

Puluhan Wali Murid Datangi Kantor DPRD Protes PPDB Zonasi

Puluhan wali murid datangi kantor DPRD pertanyakan soal PPDB zonasi di Padang. Laila Syafarud/Antara - Image

Puluhan wali murid datangi kantor DPRD pertanyakan soal PPDB zonasi di Padang. Laila Syafarud/Antara

JawaPos.com–Puluhan wali murid mendatangi kantor DPRD Padang. Mereka mempertanyakan soal sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) sekolah menengah pertama (SMP) negeri secara daring. Jalur zonasi di Padang, Sumatera Barat, mempertimbangkan umur.
Nengsuarni, 36, salah satu orang tua murid seperti dilansir dari Antara di Padang mengatakan, anaknya tidak lulus di SMPN 09 Padang dan SMPN 30 yang dipilihnya pada tahap pertama. Kemudian kembali mendaftar melalui jalur zonasi. Namun, nama anaknya tidak terdaftar karena terkendala umur.

”Saya bingung. Sudah mendaftarkan anak saya pada tahap pertama melalui jalur afirmasi, tetapi tidak lulus karena terkendala umur yang kurang dari 12 tahun. Padahal nilai rapor rata-rata anak saya termasuk tinggi,” kata Nengsuarni pada Selasa (7/7).

Dia menjelaskan, untuk mendaftarkan ke SMP swasta, terkendala biaya. ”Saya berharap persoalan ini dapat terselesaikan,” kata Nengsuarni.

Yanti, 40, orang tua murid lainnya mengatakan, nilai rapor anaknya juag termasuk tinggi. Yakni rata-rata 88 saat didaftarkan ke SMPN yang dipilih. Sewaktu PPDB tahap pertama dia mendaftarkan anaknya ke SMPN 04 Padang, di Jalan Pulau Karam, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat. ”Namun, karena tidak lulus pada tahap pertama saya coba jalur zonasi,” ujar Yanti.

Pada tahap zonasi tersebut, dia memilih dua sekolah yang terdekat dari tempat tinggal, yaitu SMPN 30 dan SMPN 09 di Kecamatan Padang Timur. ”Karena saya rasa berdekatan dengan rumah saya di Pasar Tarandam, hanya itu SMPN yang dekat dari tempat tinggal. Karena lebih banyak SD di dekat tempat tinggal,” terang Yanti.

Setelah didaftarkan melalui jalur zonasi, anaknya juga tidak lulus di SMPN yang telah dipilih karena terkendala dengan umur yang tidak sesuai dengan yang ditentukan. ”Umur anak saya saat ini baru 12 tahun, satu bulan, sembilan hari. Sedangkan umur yang ditentukan di sekolah yang dituju yaitu 12 tahun empat bulan dan ada juga yang 12 tahun sembilan bulan,” kata Yanti.

Dia mengaku terkejut dengan ketentuan PPDB SMP saat ini yang semula dari jalur zonasi tiba-tiba ditentukan berdasar umur.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani mengatakan, pihaknya akan segera membicarakannya bersama Dinas Pendidikan Kota Padang terkait persoalan masyarakat tersebut. ”Kami selaku perwakilan rakyat akan segera mencarikan solusi atas persoalan tersebut,” ujar Syafrial Kani.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=5gAOtre8hV0

 

https://www.youtube.com/watch?v=oG127OxtQ6Y

 

https://www.youtube.com/watch?v=6xFtXGz8724

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore