
Puluhan wali murid datangi kantor DPRD pertanyakan soal PPDB zonasi di Padang. Laila Syafarud/Antara
JawaPos.com–Puluhan wali murid mendatangi kantor DPRD Padang. Mereka mempertanyakan soal sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) sekolah menengah pertama (SMP) negeri secara daring. Jalur zonasi di Padang, Sumatera Barat, mempertimbangkan umur.
Nengsuarni, 36, salah satu orang tua murid seperti dilansir dari Antara di Padang mengatakan, anaknya tidak lulus di SMPN 09 Padang dan SMPN 30 yang dipilihnya pada tahap pertama. Kemudian kembali mendaftar melalui jalur zonasi. Namun, nama anaknya tidak terdaftar karena terkendala umur.
”Saya bingung. Sudah mendaftarkan anak saya pada tahap pertama melalui jalur afirmasi, tetapi tidak lulus karena terkendala umur yang kurang dari 12 tahun. Padahal nilai rapor rata-rata anak saya termasuk tinggi,” kata Nengsuarni pada Selasa (7/7).
Dia menjelaskan, untuk mendaftarkan ke SMP swasta, terkendala biaya. ”Saya berharap persoalan ini dapat terselesaikan,” kata Nengsuarni.
Yanti, 40, orang tua murid lainnya mengatakan, nilai rapor anaknya juag termasuk tinggi. Yakni rata-rata 88 saat didaftarkan ke SMPN yang dipilih. Sewaktu PPDB tahap pertama dia mendaftarkan anaknya ke SMPN 04 Padang, di Jalan Pulau Karam, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat. ”Namun, karena tidak lulus pada tahap pertama saya coba jalur zonasi,” ujar Yanti.
Pada tahap zonasi tersebut, dia memilih dua sekolah yang terdekat dari tempat tinggal, yaitu SMPN 30 dan SMPN 09 di Kecamatan Padang Timur. ”Karena saya rasa berdekatan dengan rumah saya di Pasar Tarandam, hanya itu SMPN yang dekat dari tempat tinggal. Karena lebih banyak SD di dekat tempat tinggal,” terang Yanti.
Setelah didaftarkan melalui jalur zonasi, anaknya juga tidak lulus di SMPN yang telah dipilih karena terkendala dengan umur yang tidak sesuai dengan yang ditentukan. ”Umur anak saya saat ini baru 12 tahun, satu bulan, sembilan hari. Sedangkan umur yang ditentukan di sekolah yang dituju yaitu 12 tahun empat bulan dan ada juga yang 12 tahun sembilan bulan,” kata Yanti.
Dia mengaku terkejut dengan ketentuan PPDB SMP saat ini yang semula dari jalur zonasi tiba-tiba ditentukan berdasar umur.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani mengatakan, pihaknya akan segera membicarakannya bersama Dinas Pendidikan Kota Padang terkait persoalan masyarakat tersebut. ”Kami selaku perwakilan rakyat akan segera mencarikan solusi atas persoalan tersebut,” ujar Syafrial Kani.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=5gAOtre8hV0
https://www.youtube.com/watch?v=oG127OxtQ6Y
https://www.youtube.com/watch?v=6xFtXGz8724

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
