Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 9 November 2018 | 04.39 WIB

Mainan Ilegal Senilai Miliaran Disita Petugas

Sidak di toko CKS, Batam Centre Batam, oleh Ditwas Kemendag, ribuan mainan diduga tidak sesuai standar SNI. - Image

Sidak di toko CKS, Batam Centre Batam, oleh Ditwas Kemendag, ribuan mainan diduga tidak sesuai standar SNI.

JawaPos.com - Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa (Ditwas) Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengamankan mainan anak-anak di empat lokasi toko dan pergudangan di Batam, Kamis (8/11). Diduga mainan tersebut tidak sesuai SNI Wajib dan ketentuan lainnya.


Keempat distributor tidak memiliki Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB). Yakni, toko CKS, toko VCT, gudang PT JMP, dan toko IM.


Pantauan langsung ke Toko CKS yang berlokasi di Sungai Panas, Batam Centre, Batam, terdapat ribuan mainan di empat lantai bangunan. Semuanya telah dipasang segel dengan tulisan PPNS-PK Line. Adapun nilai barang ditaksir lebih dari satu miliar.


Direktur Pengawasan (Dirwas) Kemendag, Ojak Simon Manurung menjelaskan, keempat distributor tersebut saat diperiksa para penyidik tidak dapat menunjukan SPPT-SNI, NPB dan dokumen importasi. Sehingga dimungkinkan apabila cukup bukti dapat ditingkatkan ke proses penyidikan.


"Kita meminta para pemilik barang itu kooperatif dan memenuhi panggilan untuk diperiksa para penyidik nantinya," kata Simon seusai melakukan sidak ke toko CKS.


Apa yang dilakukan Kemendag, lanjut Simon, bukan saja untuk melindungi konsumen dari produk-produk yang tidak memenuhi ketentuan, tetapi juga melindungi industri dalam negeri. Menciptakan industri mainan anak-anak yang kondusif, serta menjamin kepastian hukum bagi para pelaku usaha khususnya di sektor mainan anak-anak.


"Jadi janganlah menjual produk yang tidak sesuai SNI karena dampaknya sangat luas baik secara ekonomi maupun konsumen pada umumnya", jelasnya lagi.


SNI Wajib sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan Secara Wajib, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 55/M-IND/PER/11/2013 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan Secara Wajib, dalam rangka perlindungan konsumen.‎

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore