
Sidak di toko CKS, Batam Centre Batam, oleh Ditwas Kemendag, ribuan mainan diduga tidak sesuai standar SNI.
JawaPos.com - Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa (Ditwas) Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengamankan mainan anak-anak di empat lokasi toko dan pergudangan di Batam, Kamis (8/11). Diduga mainan tersebut tidak sesuai SNI Wajib dan ketentuan lainnya.
Keempat distributor tidak memiliki Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB). Yakni, toko CKS, toko VCT, gudang PT JMP, dan toko IM.
Pantauan langsung ke Toko CKS yang berlokasi di Sungai Panas, Batam Centre, Batam, terdapat ribuan mainan di empat lantai bangunan. Semuanya telah dipasang segel dengan tulisan PPNS-PK Line. Adapun nilai barang ditaksir lebih dari satu miliar.
Direktur Pengawasan (Dirwas) Kemendag, Ojak Simon Manurung menjelaskan, keempat distributor tersebut saat diperiksa para penyidik tidak dapat menunjukan SPPT-SNI, NPB dan dokumen importasi. Sehingga dimungkinkan apabila cukup bukti dapat ditingkatkan ke proses penyidikan.
"Kita meminta para pemilik barang itu kooperatif dan memenuhi panggilan untuk diperiksa para penyidik nantinya," kata Simon seusai melakukan sidak ke toko CKS.
Apa yang dilakukan Kemendag, lanjut Simon, bukan saja untuk melindungi konsumen dari produk-produk yang tidak memenuhi ketentuan, tetapi juga melindungi industri dalam negeri. Menciptakan industri mainan anak-anak yang kondusif, serta menjamin kepastian hukum bagi para pelaku usaha khususnya di sektor mainan anak-anak.
"Jadi janganlah menjual produk yang tidak sesuai SNI karena dampaknya sangat luas baik secara ekonomi maupun konsumen pada umumnya", jelasnya lagi.
SNI Wajib sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan Secara Wajib, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 55/M-IND/PER/11/2013 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan Secara Wajib, dalam rangka perlindungan konsumen.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
