
Pelaku pengeroyokan Haringga Sirla dituntut lima tahun penjara
JawaPos.com - Lima pelaku pengeroyok suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla, 23, hingga tewas, dituntut hukuman 3 sampai 5 tahun penjara. Tuntutan tersebut dinilai terlalu berat karena lima orang tersebut masih anak-anak dan bukan pelaku utama, melainkan terbawa emosi massa.
"Yang dibacakan tuntutan Jaksa PU tentunya kami sangat prihatin dan sangat kecewa. Itu hal yang tidak kami harapkan selaku kuasa hukum dari pelaku," kata Pengacara terdakwa Dadang Sukmawijaya di Bandung, Jumat (2/11).
Karena menurutnya sidang tuntutan terhadap terdakwa yang masih di bawah umur tidak melulu mendapati hukuman kurungan. Melainkan banyak alternatif lain yang lebih baik.
Bahkan dalam tuntutan itu jaksa tidak menggunakan hasil penelitian dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) dan penelitian tersebut tidak dimasukkan. Hasil penelitian merekomendasikan pidana syarat seperti ketentuan pidana pasal 60 UU Peradilan Anak no 11 tahun 2012. Namun tuntutan Jaksa hanya pasal 170 ayat 2 atau 3.
"Jadi kalau melihat dari tuntutan ini hampir maksimal, sangat kecewa dan keberatan. Karena pelaku indikasinya hanya ikut-ikutan bukan sebagai pelaku utama," ujarnya.
Maka jika dilihat dari Pasal 60 ayat 3 dan 4 sistem peradilan pidana anak yakni wajib mempertimbangkan laporan penelitian kemasyarakatan dari pembimbing sebelum menjatuhkan putusan. Pihak pengacara pun menegaskan pasal itu berlaku tidak hanya untuk hakim dalam pertimbangan putusan namun juga untuk Jaksa, penasehat hukum, penyidik juga harus patuh.
"Kalau melihat dari rangkaian pasal itu jelas (tuntutan) sebagai pasal pelaku utama dan mencederai pasal itu sendiri. Harusnya ada pertimbangan," ungkapnya.
Sehingga kata Dadang, pidana bersyarat itu berdasarkan hasil rekomendasi dari Bapas. Menurutnya, Bapas melakukan penelitian dan merekomendasikan tentang pidana syarat. Yakni hukuman anak berupa pidana percobaan atau masuk pondok pesantren, dikembalikan kepada pihak keluarga, terlebih lima anak ini masih usia sekolah.
"Kami akan lihat pada proses pembelaan pada Senin mendatang semoga anak itu tidak dihukum dan bisa meyakinkan hakim bahwa anak posisinya hanya (terbawa) emosi massa bukan tujuan utama (penganiaya)," katanya.
Untuk diketahui, kelimanya dikenakan tuntutan yang berbeda. Diantaranya S, 16, dan AR, 15, dituntut masing-masing 5 tahun. Sementara TD, 17, selama 4 tahun; AF, 16, selama 3,5 tahun; dan N, 17, selama 3 tahun penjara.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
