Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 31 Desember 2016 | 00.50 WIB

Petugas Imigrasi Bidik Sponsor Buruh Tiongkok di Bogor

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Petugas imigras terus mendalami pelanggaran izin 40 buruh asal Tiongkok, di pabrik peleburan baja PT Huaxing, Jalan Narogong KM 20, Cileungsi, Kabupaten Bogor. Hasil pemeriksaan sementara, 21 orang di antaranya dipastikan bermasalah.



Kantor Imigrasi Kelas II Bogor dibuat repot seharian kemarin. Beberapa Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok yang menjadi buruh pabrik tak kooperatif saat diperiksa. Petugas juga akan mengusut sponsor pada TKA itu.



Itu bukan sepenuhnya kesalahan mereka. Memang sebagian besar buruh Tiongkok itu tak bisa berbahasa Ingris atau Indonesia. “Pemeriksaan agak sulit perbedaan bahasa,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bogor Herman Lukman kepada Radar Bogor (Jawa Pos Group), Kamis (29/12).



Selain memeriksa para TKA yang terjaring, petugas juga mengklarifikasi dokumen-dokumen ke manajemen pabrik. Hasilnya, dari 40 WN Tiongkok yang terjaring, 21 di antaranya terbukti tidak rutin melapor ke Imigrasi.



Selain itu, lokasi kerja mereka tidak sesuai dengan kartu izin tinggal terbatas/tetap (Kitas) yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi.



“Selama ini tidak melapor ke Imigrasi Bogor, padahal beraktivitas di sini,” kata dia.



Herman menjelaskan, dari ke-40 buruh Tiongkok tersebut, 19 orang di antaranya memiliki Kitas Bogor. Namun 10 orang tidak memiliki dokumen, sembilan orang mengantongi Kitas Jakata Barat, dan ada dua orang yang hanya mengantongi visa kunjungan.



“Semua yang kami tangani bekerja di bidang yang berbeda di pabrik peleburan logam. Tapi mayoritas pekerja kasar. Intinya, kalau Kitasnya dibuat di Jakarta, ya, harus di Jakarta kerjanya. Kalau di Bogor, ya harus di Bogor,” jelasnya.



Pantauan Radar Bogor di Kantor Imigrasi kemarin, terdapat 20 WN Tiongkok laki-laki dan seorang perempuan, berusia sekitar 22 tahun. Namun saat pewarta mencoba berinteraksi dengan salah satu pekerja, mereka enggan berkomentar. Bahkan terkesan menghindar.



“Mereka terancam deportasi, sesuai Undang Undang Nomor 6, Pasal 71 tentang Visa. Kami juga akan mengusut sponsor buruh asal Tiongkok ini. Siapa sponsornya, yang membawa mereka kemari, termasuk mendalami kepemilikan pabrik di Cileungsi,” tukasnya. (don/cr3/yuz/JPG)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore