Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 31 Mei 2019 | 00.03 WIB

Layanan Pengurusan SIM Tutup Selama 11 Hari

Ilustrasi pembuatan SIM. (Dok. Jawa Pos) - Image

Ilustrasi pembuatan SIM. (Dok. Jawa Pos)

JawaPos.com - Ratusan pemohon memadati gedung Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Colombo kemarin (29/5). Mereka rela antre karena layanan pembuatan maupun perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) bakal tutup selama 11 hari. Layanan di Satpas Colombo maupun SIM Corner kembali buka pada 10 Juni.

Diska Elen Eliawati, salah seorang pemohon, menyatakan menyempatkan diri untuk memperpanjang SIM-nya. Sebab, masa berlaku SIM-nya habis pada 31 Mei. ''Ini daripada nanti ditunda-tunda. Lha wong kantornya mau tutup seminggu,'' katanya.

Hal senada diungkapkan Heru Wicaksono. Masa berlaku SIM miliknya habis pada 5 Juni. Namun, pada tanggal tersebut layanan di satpas belum buka. ''Nanti kalau diurus tanggal 10 (Juni, Red) ke atas nggak tahu antre apa tidak. Lebih baik diurus sekarang,'' jelasnya.

Kanit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Satlantas Polrestabes Surabaya AKP Sigit Indra menyatakan, tidak semua petugas di bagian pelayanan berlatar belakang polisi. Ada yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS). ''Kalau yang anggota (polisi, Red), liburnya gantian. Sesuai jadwal piket. Tapi, yang PNS mengikuti cuti bersama,'' katanya.

Karena anggotanya terbatas, layanan SIM untuk sementara diliburkan. Sebab, banyak petugas yang libur karena cuti hari raya. Pelayanan tidak bisa optimal dengan anggota yang terbatas. ''Jadi, diliburkan mulai besok (hari ini, Red). Apalagi momen Lebaran, kami juga menghargai yang merayakan,'' kata Sigit Polisi dengan tiga balok di pundak itu mengatakan, pembuatan SIM kembali dibuka pada 10 Juni. Tepat setelah batas cuti bersama berakhir. Layanan tersebut termasuk pengambilan SIM baru bagi pemohon yang dinyatakan lolos dan belum sempat datang ke satpas.

Khusus perpanjangan SIM, Sigit menyatakan bahwa satlantas memberikan toleransi keterlambatan. Pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 30 Mei-9 Juni bisa mengurusnya setelah layanan kembali dibuka pascalibur Lebaran. Batas waktunya pada 10-18 Juni. ''Kalau lewat tanggal itu, ya harus melalui mekanisme pembuatan baru,'' jelasnya.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore