Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 17 Mei 2019 | 03.02 WIB

Bayar Pajak Kendaraan Bisa di Jakarta Fair

Suasana Samsat Jakarta Barat/ Yogi Wahyu Priyono - Image

Suasana Samsat Jakarta Barat/ Yogi Wahyu Priyono

JawaPos.com - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta kembali akan membuka layanan pembayaran pajak di event Jakarta Fair tahun 2019. Para pengunjung dapat membayarkan pajak kendaraannya pada 22 Mei hingga 30 Juni.

Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syarifuddin mengatakan, selama acara Jakarta Fair berlangsung, pihaknya akan mengerahkan ratusan petugas untuk melayani Wajib Pajak (WP).

"Kita nanti membuka stan di dalam Anjungan Pemprov DKI Jakarta dan melakukan pelayanan kepada wajib pajak. Misalnya pembayaran PKB, PBB dan pajak lainnya," ujarnya, Kamis (16/5).

Faisal menjelaskan, pengunjung yang ingin memanfaatkan layanan ini cukup membawa KTP dan STNK asli untuk melakukan pembayaran pajak. Pihaknya dengan sigap akan langsung memproses pembayaran pajak tersebut.

Dia berharap dengan adanya stan BPRD DKI Jakarta di Jakarta Fair 2019, pendapatan pajak daerah Pemprov bisa lebih optimal. "Kita siapkan petugas kita untuk melayani, baik di dalam gedung atau luar gedung," tandasnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore