
Suasana Samsat Jakarta Barat/ Yogi Wahyu Priyono
JawaPos.com - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta kembali akan membuka layanan pembayaran pajak di event Jakarta Fair tahun 2019. Para pengunjung dapat membayarkan pajak kendaraannya pada 22 Mei hingga 30 Juni.
Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syarifuddin mengatakan, selama acara Jakarta Fair berlangsung, pihaknya akan mengerahkan ratusan petugas untuk melayani Wajib Pajak (WP).
"Kita nanti membuka stan di dalam Anjungan Pemprov DKI Jakarta dan melakukan pelayanan kepada wajib pajak. Misalnya pembayaran PKB, PBB dan pajak lainnya," ujarnya, Kamis (16/5).
Faisal menjelaskan, pengunjung yang ingin memanfaatkan layanan ini cukup membawa KTP dan STNK asli untuk melakukan pembayaran pajak. Pihaknya dengan sigap akan langsung memproses pembayaran pajak tersebut.
Dia berharap dengan adanya stan BPRD DKI Jakarta di Jakarta Fair 2019, pendapatan pajak daerah Pemprov bisa lebih optimal. "Kita siapkan petugas kita untuk melayani, baik di dalam gedung atau luar gedung," tandasnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
