Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 16 April 2019 | 18.31 WIB

Berpura-pura Menjadi Petugas PLN, Pencuri Gasak Harta di Rumah Mewah Kebayoran Baru

Ilustrasi policre line kasus pencurian sepreda motor - Image

Ilustrasi policre line kasus pencurian sepreda motor

JawaPos.com - Seorang pria berinisial T diamankan Polres Metro Jakarta Selatan usai terbukti mencuri di kawasan perumahan di Jakarta Selatan. Dalam aksinya, T kerap mengincar rumah-rumah mewah sepi penghuni di Kawasan Kebayoran Baru.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya Ghalib mengatakan, untuk mengelabuhi masyarakat, pelaku menyamar jadi petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Untuk mengintai situasi rumah, T berpura-berpura mengecek aliran listrik di rumah korbannya. Upaya T menggasak isi rumah korban berhasil. Sebab, penyamarannya sangat meyakinkan.

"Pelaku bilang akan memeriksa aliran listrik rumah milik korban, karena dia dari petugas PLN," ujar Andi Selasa (16/4).

Tak tanggung-tanggung, saat menghampiri rumah korbannya, T selalu membawa kartu tanda pengenal petugas PLN palsu. Pelaku juga menjelaskan soal keruskan aliran listrik yang terpasang di rumah korban.

Nyatanya, rumah korban tidak terjadi kerusakan aliran listrik. Pelaku berpura-pura mengecek instalasi listrik dan kabel untuk mengintai barang berharga di dalam rumah incarannya.

"Ketika sudah merasa tak dipantau korbannya. Pelaku lantas membawa kabur barang berharga yang tergeletak di rumah korban," ujar Andi.

Barang-barang curian yang biasa dibawa kabur pelaku yaitu telepon genggam dan dompet. Kepada polisi, T mengaku kalau tanda pengenal petugas PLN didapat dari kawannya di daerah Cirebon.

Akan tetapi, saat polisi akan melakukan pengembangan, T mengaku bahwa temannya itu sudah lama meninggal dunia. Biasanya, hasil curian yang berhasil digasaknya disimpan di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.

"Akhirnya tersangka mengaku kalau dia (pelaku) berinisiatif membuat id card palsu," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka T terpaksa harus menikmati hari-harinya di tahanan. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore