
Ilustrasi e-KTP
JawaPos.com - Sebanyak 46 ribu warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), terancam kehilangan hak pilih alias golput di Pemilu 2019. Mereka belum melakukan perekaman e-KTP sebagai syarat menggunakan hak suara saat pesta demokrasi pada 17 April mendatang.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Makassar Aryati Puspasari mengimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan perekaman e-KTP agar terbuka peluang menggunakan hak pilih. "Silakan, perekaman data e-KTP bisa dilakukan di kantor kecamatan masing-masing sesuai domisili," imbau Puspasari, Sabtu (13/4).
Di Makassar, tercatat ada 1,4 juta lebih penduduk. Per 5 April 2019, sebanyak 988 ribu warga tergolong wajib memiliki identitas resmi berupa e-KTP. Namun sejauh ini baru 941 ribu warga yang merekam data.
"Jika sebelumnya pemohon harus menyertakan surat pengantar dari RT/RW, sekarang tidak lagi. Warga yang ingin merekam data (e-KTP) cukup datang ke kantor kecamatan dengan melampirkan kartu keluarga dan akta kelahiran. Karena di kantor (Dispendukcapil) sudah tidak bisa melakukan perekaman," terangnya.
Pemkot Makassar membuka kesempatan seluas mungkin bagi warga untuk mengakses perekaman data. Salah satunya dengan memangkas persyaratan soal administrasi melalui RT/RW. Setelah merekam data kependudukan, pemohon akan diberi resi oleh petugas di kecamatan. Resi bisa digunakan untuk mengambil cetakan e-KTP satu hari setelahnya.
Pemkot menyediakan dua lokasi pengambilan hasil cetak e-KTP. Zona Timur berpusat di Kantor Dispendukcapil Makassar, Jalan Sultan Alauddin. Zona ini meliputi Kecamatan Biringkanaya, Rappocini, Tamalate, Panakkukang, Manggala, dan Tamalanrea.
Sementara untuk pengambilan e-KTP Zona Barat, dipusatkan di Kantor PTSP Balai Kota, Jalan Jenderal Ahmad Yani. Zona ini meliputi wilayah Kecamatan Bontoala, Wajo, Makassar, Tallo, Ujung Pandang, Mariso, Ujung Tanah, Mamajang, dan Tallo.
Pemkot Makassar tidak lagi menerbitkan Surat Keterangan (Suket) sebagai tanda warga telah merekam data e-KTP. Suket sebelumnya sebagai pengganti sementara e-KTP. Karena blangko cetakan tidak tersedia.
"Saat ini Makassar telah menerima blangko cetakan dari pemerintah pusat. Pencetakan e-KTP bisa dilakukan sewaktu-waktu. Sehingga suket tidak lagi dibutuhkan," imbuh Puspasari.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
