Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 13 Maret 2019 | 19.49 WIB

Baby Lobster Senilai Rp 37,24 Miliar Gagal Diselundupkan ke Singapura

Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) IV Tanjungpinang LaksmaTNI Arsyad Abdullah (kiri) ketika menunjukan baby lobster yang akan diselundupkan ke Singapura. - Image

Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) IV Tanjungpinang LaksmaTNI Arsyad Abdullah (kiri) ketika menunjukan baby lobster yang akan diselundupkan ke Singapura.

JawaPos.com- Tim Fleet One Quick Response (F1QR)  Satgasgab Koarmada I berhasil menggagalkan penyelundupan baby lobster senilai Rp 37,24 miliar, Selasa (12/3). Sebanyak 245.102 ekor baby lobster ini diamankan dari sebuah speedboat tanpa nama bermesin 200 PK.


Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) IV Tanjungpinang Laksma TNI Arsyad Abdullah menjelaskan, speedboat tanpa awak ini diamankan setelah sebelumnya terjadi kejar-kejaran dengan petugas di perairan Pulau Sugi, Batam. Akhir dari proses pengejaran tersebut para pelaku menabrakkan speedboat ke hutan bakau lantas melarikan diri.


"Ketika kami amankan, para pelaku penyelundupan ini sudah tidak ada di lokasi," jelas Arsyad, di dermaga Lanal Batam, Rabu (13/3).


Setelah diperiksa, speedboat tersebut memuat 44 kotak berisi baby lobster. Rinciannya, baby Lobster jenis mutiara sebanyak 9.664 ekor, yang tersimpan di dalam tiga kotak; dan jenis pasir sebanyak 235.438 ekor, yang ada dalam 41 kotak.


Arsyad melanjutkan, baby lobster ini diduga akan diselundupkan ke negara tetangga, Singapura. Tim F1QR bergerak setelah mendapat informasi intelijen soal rencana penyeludupan baby lobster ke Singapura menggunakan speedboat. Berdasarkan informasi tersebut Tim F1QR yang terdiri dari Den Intel Koarmada I, Guskamla Koarmada I, Lantamal IV dan Lanal Batam langsung melakukan upaya penyekatan dengan membagi sektor. 


Upaya tersebut membuahkan hasil saat speedboat terlihat melaju kencang di sekitar Perairan Sugi Batam yang mengarah ke Singapura. Pengejaran segera dilakukan oleh Tim F1QR dengan menggunakan dua speedboat, mulai dari perairan Sugi sampai di Perairan Teluk Bakau, Kecamatan Nongsa.


Saat pengejaran tim melihat dua buah speedboat dengan panjang sekitar 16 meter dan lebar 3,5 meter. Keduanya melaju dengan kecepatan tinggi. Tim memutuskan mengejar salah satu speedboat.


"Dua speedboat ini jadi modus untuk mengelabui pengejaran petugas. Tapi kami fokus pada barang bukti ini," imbuhnya.


Sementara itu, Kepala Stasiun Karantina Ikan Pengendali Mutu (SKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Riza Friatna menjelaskan, baby lobster ini akan segera dilepasliarkan ke perairan Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri). Sambil menunggu proses lebih lanjut, baby lobster ini dibawa ke instalasi karantina ikan SKIPM Batam terlebih dahulu.


Dari bungkus yang dipakai, diketahui bahwa  baby lobster ini diduga berasal dari wilayah Sumatera. "Mereka memakai bungkus koran dari Lampung, Jambi, dan Bengkulu, jadi diduga kuat dari salah satu daerah ini," kata Riza.

Editor: Dida Tenola
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore