Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 12 Maret 2019 | 17.13 WIB

Istri Gubernur Sumbar Lepas dari Jeratan Pidana Pemilu

Ketua Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota Yoriza Asra. - Image

Ketua Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota Yoriza Asra.

JawaPos.com- Caleg DPR RI asal PKS Dapil II Sumatera Barat (Sumbar) Nevi Zuairina dipastikan bebas dari dugaan pelanggaran kampanye. Istri Gubernur Sumbar Irwan Prayitno itu dianggap tidak memenuhi unsur pidana pemilu.


Keputusan tersebut disampaikan Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota, setelah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Lima Puluh Kota menggelar rapat kedua di Tanjung Pati, Kabupaten Lima Puluh Kota, Senin (11/3).


Ketua Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota Yoriza Asra mengatakan, hasil kesimpulan Sentra Gakkumdu memutuskan, temuan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Nevi di tempat pendidikan tidak memenuhi unsur pidana Pemilu. Yakni Pasal 280 Ayat 1 huruf h jo Pasal 521 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.


"Setelah dilakukan klarifikasi dan penyelidikan oleh penyidik Sentra Gakkumdu Lima Puluh Kota, maka disimpulkan Nevi Zuairina tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu. Tidak dilanjutkan ke penyidikan," kata Yori, Selasa (14/2).


Pihaknya justru menemukan dugaan pelanggaran lain yang dilakukan oleh beberapa Kepala Sekolah (Kepsek). "Hasil klarifikasi dan penyelidikan, kami temukan adanya pelanggaran soal netralitas ASN. Ini akan kami teruskan ke KASN," bebernya.


Sebelumnya, Nevi Zuairina diperiksa Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota terkait dugaan kampanye di sekolah, Selasa (5/3). Pemeriksaan Bawaslu menindaklanjuti laporan dari masyarakat, tentang dugaan kampanye di SMK 2 Guguk pada 31 Januari 2019 lalu. Nevi diduga membagi-bagikan bahan kampanye dalam bentuk kartu nama. Selain memeriksa Nevi, Bawaslu juga telah memeriksa 12 kepala sekolah yang hadir pada kegiatan itu.


Kamis (7/3), kepada awak media di Padang, Nevi membeberkan, setelah memenuhi panggilan pemeriksaan, dirinya meyakini bahwa pencalonannya dalam kontestasi Pemilu 2019 tidak akan dicoret Bawaslu. Apalagi sampai dijerat ke arah pidana dengan ancaman dua tahun penjara.


Nevi mengaku juga telah mendapatkan informasi bahwa Bawaslu tidak menemukan bukti-bukti pelanggaran kampanye. "Setelah saya diminta klarifikasi. Lalu mereka (Bawaslu Lima Puluh Kota) rapat sorenya. Selanjutnya, mereka informasikan tidak ada bukti pelanggaran. Informasi lisan dari perantara. Tinggal nunggu suratnya keluar minggu depan. Tunggu proses," ungkapnya.

Editor: Dida Tenola
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore