
2 Calon Legislatif (Caleg) Kepulauan Meranti, Riau, divonis 3 bulan penjara karena terbukti melakukan kampanye di tempat pendidikan.
JawaPos.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Riau, akhirnya menjatuhkan hukuman kepada Marsita dan Fajriah. Masing-masing mereka divonis 3 bulan penjara, Selasa (5/3). Kedua calon legislatif (caleg) Kepulauan Meranti ini terbukti bersalah karena telah melakukan kampanye di tempat pendidikan.
Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan mengatakan, berdasarkan putusan majelis hakim, kedua caleg perempuan itu, terbukti melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf h Juncto Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Di mana, dalam pasal itu disebutkan bahwa, mereka secara bersama-sama telah menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan dalam kampanye.
"Mereka divonis hukuman tiga bulan penjara dan denda dua puluh empat juta Rupiah. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," kata Rusidi.
Dalam vonis ini, majelis hakim juga menyatakan barang bukti yang disita dari keduanya. Barang bukti tersebut yakni, berupa 3 buah kalender; 2 buah kartu nama; 2 stiker.
Barang-barang itu disita oleh negara dan akan dimusnahkan. Selain itu, ada juga sebuah KTP elektronik atas nama Khairia untuk dikembalikan kepada pemiliknya.
PN Bengkalis juga mengembalikan surat keputusan KPU Kepulauan Meranti Nomor : 438 / PL.01.4-Kpt / 1410 / KPU – Kab / IX / 2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap (DPT) kedua terpidana ini sebagai anggota DPRD Kepulauan Meranti tahun 2019.
Begitu pula dengan surat penunjukan sebagai pelaksana kampanye atas nama Ria dikembalikan kepada yang berhak.
"Atas putusan majelis hakim itu, kedua terdakwa melalui PH (penasehat hukum), menyatakan sikap untuk melakukan upaya hukum Banding. Begitupun Jaksa Penuntut Umum dikarenakan terdakwa menyatakan Banding maka JPU juga menyatakan hal yang sama," ucapnya.
Terkait putusan sidang ini, Rusidi mengapresiasi kinerja Bawaslu Kepulauan Meranti. Di mana, mereka bersama dengan tim Gakkumdu telah mengawal pelanggaran Pemilu dengan baik.
"Inilah wujud tanggung jawab kami kepada masyarakat dalam mengawal Pemilu agar berjalan dengan penuh integritas, kedepan kami harapkan tidak ada lagi kasus serupa agar peserta pemilu lebih berhati hati," pungkasnya.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
