
Sidang kasus Meikarta
JawaPos.com - Empat terdakwa kasus suap perizinan proyek Meikarta milik PT Lippo Cikarang divonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut umum KPK. Dua terdakwa menyarakan menerima dan dua lainnya menyatakan pikir-pikir.
Majelis Hakim menjatuhkan terdakwa Billy Sindoro selama 3 tahun enam bulan dengan denda Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Sebelumnya Billy dituntut maksimal oleh Jaksa KPK selama 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dengan subsider 6 bulan kurangan.
Sedangkan terdakwa Henry Jasmen dijatuhkan hukuman pidana selama 3 tahun dan denda Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Dalam tuntutan Jaksa KPK sebelumnya dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Sementara itu, terdakwa Fitradjaja Purnama dijatuhkan pidana hukum selama 1 tahun enam bulan dan denda Rp 50 juta dengan subsider satu bulan kurungan. Sebelumnya dituntut selama 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Terdakwa keempat, Taryudi hakim menjatuhkan pidana penjara sama seperti Fitradjadja yakni selama 1 tahun enam bulan dan denda Rp 50 juta dengan subsider satu bulan kurungan. Sebelumnya telah dituntut selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Usai membacakan vonis, majelis hakim memberikan kesempatan kepada keempat terdakwa untuk merespon vonis tersebut. "Apakah terdakwa menerima atau pikir-pikir dengan vonis ini, silakan bisa diperbolehkan diskusi dengan tim kuasa hukum," kata Hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (5/3).
Kemudian, keempat terdakwa langsung mendekat kepada tim kuasa hukum masing-masing untuk berdiskusi singkat. Lalu duduk kembali dan menjawab pertanyaan tersebut.
Dalam sidang vonis itu dinyatakan dua terdakwa yakni Taryudi dan Fitradjaja menyatakan menerima, sedangkan Billy dan Henry akan pikir-pikir terlebih dahulu. Sesuai regulasi, pihak terdakwa dan tim kuasa hukumnya diberi waktu untuk pikir-pikir apakah akan mengajukan keberatan atau tidak selama 7 hari ke depan.
Untuk diketahui, bahwa keempat terdakwa diduga melakukan suap kepada Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah Yasin dengan total suap yang sebesar Rp Rp 16.182.020.000 dan SGD 270 ribu atau senilai Rp 2,7 miliar lebih dalam kurs saat ini.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
