Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 7 Desember 2015 | 13.35 WIB

Polisi Gadungan Peras Pacar Sendiri

GADUNGAN: Herianto (tengah) berseragam polisi saat diamankan di Polsekta Panakkukang, Sabtu (5/12). - Image

GADUNGAN: Herianto (tengah) berseragam polisi saat diamankan di Polsekta Panakkukang, Sabtu (5/12).

JawaPos.com - Ayu Lestari (23) warga Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan, melaporkan Herianto (18) karena merasa diperas. Sebelumnya, antara Ayu dan Herianto sempat menjalin cinta.  



Fajar (Jawa Pos Group) melansir, Ayu jatuh cinta kepada Herianto (18) yang mengaku anggota polisi. Berjalan beberapa bulan, Herianto meminta dibelikan baju seragam polisi. Karena seragam itu diperlukan untuk melaksanakan tugas mendampingi pimpinan kepolisian di Takalar. 



Herianto semakin meyakinkan korban setelah mengenakan seragam polisi. Setelah itu, dia terus meminta uang kepada korban.  Terakhir, Herianto meminta uang Rp 2 juta. Alasannya untuk rental mobil saat akan bertugas ke Palopo. Namun, korban menolak. 



Mendapat penolakan itu, korban lalu diancam akan dibunuh dengan pisau. Mendapat ancaman pelaku, korban lalu melapor ke Polsekta Panakkukang, Sabtu (5/12) malam. Polisi lalu menjemput Herianto di indekosnya. 



Anggota Polsekta Panakkukang awalnya nyaris tertipu. Saat ditemui di indekosnya, Herianto masih menggunakan seragam polisi lengkap dengan pangkat Briptu dan emblem satuan Sabhara. 



Sambil merokok, Herianto mengaku polisi. Namun, polisi langsung membekuknya setelah ditanyai angkatannya. "Siap, saya angkatan 31," aku Anto. Ternyata, dia salah menjawab angkatan lulusan.



Di kantor Polsekta Panakkukang, Herianto malah bertengkar dengan Ayu. Di sini, Ayu baru sadar jika kekasihnya selama ini adalah polisi palsu. 



"Polisi gadungan ji ko pale baru sok sekali ko," kata Ayu. "we saya bukan pacar mu nah, teman ji ki sok sekali ko" balas Heriyanto. 



Kapolsekta Panakkukang, Kompol Woro Susilo menegaskan, proses hukum terhadap pelaku akan ditindaklanjuti sesuai laporan korban. Pelaku diancam dengan pasal 351 tentang penganiayaan. "Kalau untuk penipuan sebagai anggota polisi, kita juga akan proses," tegasnya. (zaq-fai/eka/hsn/JPG)

Editor: Husain
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore