
Ilustrasi Polres Indramayu
JawaPos.com - Pasangan suami istri dan dua pelaku penjual gadis ABG ke Jakarta ditangkap Satreskrim Polres Indramayu. Para korban dijual sebesar Rp 2 juta per orang.
Keempat tersangka perdagangan orang ini berinisal FS, 31, asal Indramayu, FG, 33, dari Yogyakarta, AR, 34, dari Depok, dan WN, 16, dari Indramayu. WN merupakan istri siri dari FG.
Komplotan tersebut menjerat korbannya dengan iming-iming bekerja sebagai Sales Promotion Girl (SPG) maupun baby sitter (pengasuh bayi) dengan gaji Rp 200 sampai Rp 300 ribu/hari.
Namun kenyataanya para korban dipekerjakan sebagai terapis hingga Pekerja Seks Komersial (PSK) di tempat spa plus-plus di Jakarta.
Dengan modus tersebut, komplotan telah berhasil menggaet sebanyak tujuh perempuan, lima perempuan di antaranya masih belum cukup umur alias anak baru gede (ABG). Usia mereka antara 14-16 tahun.
“Ada empat tersangka yang kami amankan, salah satu dari mereka masih di bawah umur,” beber Kapolres Indramayu AKBP M. Yoris M.Y Marzuki melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Suseno Adi Wibowo seperti dikutip Radar Bogor (Jawa Pos Group), Rabu (6/2).
Awal pengungkapan bermula dari informasi, sambung Kasatreskrim Polres Indramayu AKP Suseno Adi Wibowo, adanya seorang perempuan yang disekap dalam rumah di daerah Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu.
Meskipun pelaku FS awalnya tidak mengaku, namun begitu petugas melakukan penggeledahan, ternyata ditemukan seorang perempuan bernama Rosyana (24) asal Kabupaten Majalengka. “Korban berada di kamar dan dalam kondisi ketakutan, karena diancam pelaku untuk diam dan tidak keluar kamar,” jelasnya.
“Setelah dilakukan pengembangan, tiga pelaku lainya berhasil diamankan petugas Satreskrim Polres Indramayu,” tutur Kasatreskrim Polres Indramayu AKP Suseno Adi Wibowo.
Untuk memuluskan aksinya, komplotan tersebut memiliki CV fiktif dan memalsukan dokumen kependudukan serta surat ijin orang tua, sehingga aksi mereka seolah-olah sebagai penyalur tenaga kerja.
“Para pelaku dikenakan pasal 2, 6, dan 10 UU 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” tegasnya.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
