Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 8 November 2016 | 12.23 WIB

Pengedar Pil Setan Ditangkap, Pelaku Terima Pesanan

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Satnarkoba Polres Cimahi mengamankan empat pemuda pengguna ganja. Satu orang diantaranya bahkan menjadi pengedar obat keras hexymer atau dikenal dengan pil setan.



Pemuda berinisial YS (23) ditangkap di Jalan Margaluyu, Kelurahan Cimahi, Kecamatan Cimahi  Tengah, pada Jumat (4/11). YS ditangkap karena menjual obat hexymer secara ilegal dan tanpa resep dokter. Polisi menyita tiga bungkus plastik bening berisi 300 butir hexymer.



"Uang hasil penjualan Rp 200 ribu dan satu buah telepon genggam yang digunakan YS untuk menghubungi pembelinya," kata Kasatnarkoba AKP Wahyu Agung kepada Radar Bandung (Jawa Pos Group).



Sementara itu, tersangka RW (21), warga Melong Tengah, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, diamankan polisi Kamis 03 Nopember 2016, sekira pukul 14.00 WIB di, sekitar Pom Bensin, Melong Cimahi Selatan.



Polisi menyita tiga bungkus kertas putih berisi ganja di dalam bungkus rokok bekas, satu buah telepon genggam dan satu unit kendaraan sepeda motor.



"Dari penuturan RW, ganja yang disita polisi merupakan titipan temannya yang akan digunakan bersama-sama," ujar dia.



Di tempat lain, petugas berhasil mengamankan MF (21), warga Blok Ager Sari, Kelurahan Ciparay, Kota Bandung. MF dibawa pihak kepolisian bersama barang bukti berupa dua bungkus kertas putih bening berisi ganja.



Masih di hari yang sama, DH (21), warga Melong Cimahi Selatan juga diamankan anggota Polres Cimahi, di pasar Tegal Lega Kota Bandung setelah terbukti membawa empat bungkus kertas putih berisi ganja.



Meski demikian, pihak kepolisian mengaku masih akan mendalami kasus tersebut. "Dari pengakuan ketiganya sih bukan pengedar dan hanya pengguna aktif narkoba jenis ganja. Kami akan dalami kasus ini, dan mereka tetap akan menjalani proses hukum," terangnya.



Akibat perbuatannya, ketiga pemuda tersebut dijerat  pasal 114 (1) Jo Pasal 111 (1) Jo Pasal 127(1) huruf a, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.



Untuk YS diancam Pasal 197 Subsider Pasal 196 Subsider Pasal 198, nomor 36, tahun 2009 tentang Kesehatan. Penangkapan keempat tersangka merupakan hasil laporan warga yang resah dengan ulah para tersangka.



"Kami tindaklanjuti laporan warga, dan mereka ternyata benar menyalahgunakan narkoba," pungkasnya. (bbb/yuz/JPG)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore