
Photo
JawaPos.com - Sepasang kekasih yang masih berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi Kota Kendari diamankan polisi. Keduanya menjadi tersangka kasus pembuangan janin di kolong jembatan Jalan Orinunggu, Kelurahan Kambu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara yang mengungkap pelaku pembuang janin tidak memerlukan waktu lama. Pengungkapan berhasil dilakukan tidak kurang dari sehari penyelidikan.
Sepasang kekasih yang telah melakukan hubungan gelap ini ditangkap pada waktu dan tempat berbeda. Pertama kali polisi menciduk HA (20) mahasiswi semeseter tiga ini di bilangan Kemaraya, Rabu (11/11) sekitar pukul 23.00 Wita.
Kemudian, Kamis (12/11) sekitar pukul 13.00 Wita petugas mengamankan MYA (19) yang juga mahasiswa semester tiga di Bandara Halu Oleo (HO) Kendari. Saat itu MYA hendak berangkat ke Padang untuk mengikuti kegiatan internal kampus.
Kasubbid PID Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh menyebutkan, bermula dari hasil penyelidikan olah TKP dengan melibatkan anjing pelacak. Dalam penciumannya, anjing itu selalu berlari menuju salah satu asrama mahasiswa yang berjarak sekitar 150 meter dari jembatan ditemukannya janin.
Pada asrama tersebut, anjing menggigit salah satu sendal milik mahasiswi yang tak lain teman HA. Petunjuk awal itulah yang dijadikan polisi untuk melanjutkan penyelidikan.
Melalui keterangan rekannya, diketahui HA pada hari ditemukannya janin tersebut pernah singgah di kamarnya untuk meminjam jilbab. Karena, jilbab yang dipakai HA sudah basah dan kotor akibat air mata.
"Petunjuk awal yang ditemukan anjing pelacak adalah belatung pada orok sebesar rambut yang belum lebih dari enam jam. Kemudian, sandal yang digigit anjing pelacak. Memang sandal itu tak dipakai HA, tapi saat meminjam jilbab dia menginjaknya dengan sepatu yang dipakai membuang janin," jelas Dolfi.
HA mengaku sering melakukan hubungan seksual layaknya suami istri dengan MYA. Setelah hamil, MYA menyuruh HA untuk menggugurkan kandungan karena tidak mau bertanggung jawab.
Alasan lainnya, karena takut diketahui orang tuanya. "Bapakku kejam, juga karena disuruh MAY," ujarnya seperti yang dikutip Kendari Pos (Jawa Pos Group).
Hal serupa diakui MYA. Menurutnya, melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan HA sejak pacaran awal 2015. Hanya saja, dalam proses HA menggugurkan kandungannya, MYA mengaku tidak pernah terlibat. MYA hanya mengaku pernah mengantar HA pada salah satu rumah dukun di Kampung Baru, Anduonohu.
Sepasang kekasih yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini dijerat Pasal 45 (a) Jo Pasal 77 (a) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 346 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang aborsi. Keduanya terancam pidana 15 tahun penjara. (b/egy/hsn/JPG)

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
