Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 6 Februari 2019 | 00.44 WIB

Diringkus Polsek Turen, Edi Dapat Pasokan Sabu dari Napi Lowokwaru

Barang bukti yang diamankan Polsek Turen dari tangan tersangka Edi Santoso. - Image

Barang bukti yang diamankan Polsek Turen dari tangan tersangka Edi Santoso.

JawaPos.com- Peredaran narkoba di Malang Raya masih merajalela. Bahkan penjualnya merupakan narapidana (napi) yang sedang menjalani hukuman.


Seperti kasus yang diungkap Unit Reskrim Polsek Turen. Mereka berhasil berhasil mengamankan seorang pengguna sekaligus penjual sabu-sabu. Ironisnya, pelaku mendapat barang haram tersebut dari seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) alias napi yang mendekam di dalam Lapas Kelas I Lowokwaru Malang.


Pelaku bernama Edi Santoso, 36, warga Dusun Pendarungan Sukorejo Desa Srimulyo Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Kanitreskrim Polsek Turen Iptu Hari Eko Utomo mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan pada Senin malam (4/2), sekitar pukul 20.30 WIB.


Pihaknya bersama Satreskrim Polres Malang Unit Opsnal 3 melakukan lidik setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi sabu. "Dapat informasi ada orang yang habis mengonsumsi sabu dan menjualnya. Maka segera dilakukan pengecekan," ujarnya, Selasa (5/2).


Setelah dicek, pihaknya kemudian menggerebek rumah pelaku di Dusun Pendarungan Sukorejo Desa Srimulyo Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. "Ketika disergap, didapati Edi menyimpan sisa sabu dalam plastik beserta alat untuk memakai sabu," katanya.


Selain itu, juga ditemukan alat timbangan elektrik untuk berjualan sabu. Hari mengatakan, setelah diinterogasi, pelaku mengaku mendapat barang tersebut dari napi di Lowokwaru bernama Sedu. Modus yang dilakukan yakni dengan cara mengambil terlebih dahulu, kemudian bayar belakangan. "Setelah barang habis, kemudian ditransfer ke nomer rekening yang telah dikirimkan via sms," lanjut Hari.


Edi diringkus Polsek Turen beserta barang bukti sabu seberat 6,5 gram. Selain itu petugas juga menyita 11 bungkus plastik kecil berisi sabu, 3 pipet kaca untuk membakar sabu dan sedotan plastik, 1 bungkus plastik klip, serta satu timbangan elektrik warna silver merk QC pass.

Editor: Dida Tenola
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore