
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara saat memberikan keterangan pers di Mapolda Sumsel
JawaPos.com – Peredaran narkoba dari Lembaga Pemasyarakat (Lapas) di Palembang kembali terjadi. Kali ini, polisi berhasil mengungkap peredaran narkoba yang digerakan dari Lapas Mata Merah Palembang.
Polisi menangkap satu kurir jaringan Lapas Mata Merah Palembang yakni Rudi, 35. Bahkan, polisi terpaksa harus menembak kaki kiri pelaku. Lantaran berusaha melarikan diri saat akan ditangkap, Rabu (30/1).
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel bahwa akan ada transaksi narkoba di depan minimarket di kawasan perumahan mewah Citra Grand City, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang.
Kemudian, dilakukan penyelidikan dan pengintaian hingga kemudian, polisi melihat tersangka Rudi yang sedang menunggu seseorang di depan minimarket. Tak lama kemudian, datanglah seseorang mengendarai mobil honda HRV ber plat Jambi mendatangi Rudi dan memberikan sebuah bungkusan.
“Barulah polisi menggerebek tersangka. Namun, saat akan ditangkap tersangka berusaha melarikan diri hingg akhirnya ditembak di kaki kirinya,” katanya saat memberikan keterangan pers di Mapolda Sumsel, Senin (4/2).
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3 kilogram yang diletakan dimotornya. Berdasarkan keterangan dari tersangka, jika dirinya disuruh oleh seorang napi di Lapas Mata Merah, Palembang.
“Saat ini kami masih mengembangkan kasus ini, dan mencari pelaku yang berhasil kabur menggunakan mobil,” tutupnya.
Sementara itu, Tersangka, Rudi mengatakan jika dirinya diperintahkan oleh seorang napi yakni Iwan Kijang yang saat ini mendekam di Lapas Mata Merah, Palembang untuk menerima paket besar narkoba tersebut.
“Saya melaukan ini sudah sejak 2016 lalu pak, saya pun dijanjikan untuk diupah jika berhasil membawa paket sabu besar kali ini,” katanya.
Ia mengaku, dirinya kemudian menerima intruksi untuk penentuan lokasi mengambil paket sabu-sabu tersebut. Namun, saat akan menerima sabu itu, dirinya pun ditangkap oleh polisi. “Saya tidak kenal pak dengan yang memberikan sabu itu. Saya hanya disuruh menerima saja di lokasi ini,” singkatnya.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan HAM RI Sumsel, Sudirman D Hury menambahkan, pihaknya telah mendapatkan laporan terkait dengan keterlibatan salah satu napi yang mendekam di Lapas Mata Merah, Palembang.
Napi tersebut yakni Evansyah alias Iwan Kijang, 41, yang mana napi ini divonis 9 tahun 6 bulan karena mengedarkan sabu-sabu. “Saat ini napi tersebut ditahan di sel pengasingan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, napi Iwan ini mengaku tidak mengenal dengan tersangka Rudi. Meskipun begitu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Nanti itu pemeriksaan lebih lanjut akan dilanjutkan oleh Polda. Yang jelas kami sudah lakukan langkah-langkah awal terlebih dahulu,” tutupnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022