Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 15 September 2015 | 14.30 WIB

Pemalsuan Sertifikat, Pejabat BPN Sulsel Jadi Tersangka

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com--Kejaksaan Negeri Makassar menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pengalihan lahan negara di Jalan Telkomas, Kecamatan Biringkanayya, Makassar. Salah seorang di antaranya adalah pejabat BPN berinisial AA. 



Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Deddy Suwardy Surachman mengatakan, AA saat itu berperan sebagai tim ajudikasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar. Saat ini AA bertugas di BPN Sulawesi Selatan. 



Tersangka lainnya berinisial SM yang berperan sebagai makelar tanah yang mengurus sertifikat di atas lahan negara tersebut. "Kedua tersangka diduga telah bekerjasama dalam pembuatan sertifikat itu untuk mengambil keuntungan pribadi," kata Deddy, Senin (14/9). 



Kepala BPN Sulawesi Selatan, Muhammad Ikhsan Saleh mengaku kaget saat mengetahui bawahannya menjadi tersangka. Meski demikian, pihaknya menghargai keputusan kejaksaan dalam penetapan tersangka dan menjamin akan kooperatif bila kejaksaan membutuhkan data dan klarifikasi dari BPN



"Kami sangat menghargai proses hukum," kata dia. Dia berharap kasus ini tidak dibawa ke ranah pidana korupsi. Sebab yang terjadi adalah pemalsuan sertifikatSekadar diketahui kasus ini mulai diusut setelah terbit sertifikat hak milik atas nama warga tahun 2009.



Padahal lahan itu telah menjadi sitaan negara atas putusan vonis Mahkamah Agung pada 2009 dalam kasus korupsi pengadaan alat traffic voice dengan menggunakan teknologi voice over Internet protocol di PT Telkom Makassar.(id-rin/eka/jpg)

Editor: Ronald
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore