Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 25 Agustus 2015 | 01.51 WIB

Tak Terbukti Nyabu, Polisi Lepas Hakim PTUN

ilustrasi - Image

ilustrasi

JawaPos.com - Hakim PTUN Padang, Sumatra Barat, berinisial MYT akhirnya dilepas petugas Satnarkoba Polresta Padang, Senin (24/8). MYT sempat ditahan lima hari di Polresta Padang.



Kapolresta Padang Kombes Pol Wisnu Andayana menerangkan, hakim PTUN Padang itu dilepas setelah melewati proses hukum yang berlaku. “MYT dinyatakan tidak terbukti atas kepemilikan sabu tersebut. Makanya dia dilepas,” terang Kapolresta, Senin (24/8) siang.



Kasatnarkoba Kompol Daeng Rahman menambahkan, sebelum dilepaskan, petugas berupaya melakukan penyidikan terhadap kedua pelaku yang berhasil diamankan. Dalam lima hari itu, kedua pelaku dihadirkan di depan penegak hukum lainnya untuk membuktikan mereka bersalah atau tidak.



Barang haram yang ditemukan petugas, merupakan milik oknum polisi berinisial Bripka "AK". Saat diamankan, barang bukti ditemukan dari AK.



Sebelumnya, mereka berdua berada di salah satu kamar. Mengetahui petugas datang, keduanya kabur ke mobil mereka masing-masing.



"Jadi kami melepaskan oknum hakim telah sesuai dengan undang-undang dan fakta hukum yang berlaku. Tidak ada intimidasi dari pihak terkait untuk membuktikan kasus," katanya. (cr9/hsn/JPG)

Editor: Husain
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore