Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 18 Agustus 2015 | 01.10 WIB

Baru Saja Bebas Penjara, Eh...Ditangkap Lagi

Photo - Image

Photo

JawaPos.com BATAM - Muhammad Lukman bin Aman (38) dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Barelang, tepat pada Peringatan Hari Kemerdekaan RI, Senin (17/8) pagi. Ia telah merampungkan masa hukuman penjaranya selama 2,6 tahun. 



Namun, baru saja keluar dari tahanan, ia kembali ditangkap oleh petugas Polsek Batamkota. Lukman diciduk lagi lantaran Mapolsek Batamkota telah menerima laporan kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp100 juta yang dilakukannya. 



"Dia tersangka penipuan dan penggelapan, sebelumnya dia memang dipenjara atas kasus curas. Namun ada lagi laporan penggelapan dari seseorang dengan tersangkanya Lukman ini," ujar Kanit Reskrim Mapolsek Batamkota Iptu Riyanto di Lapas Barelang, Senin (17/8).



Sebelumnya, Polsek Batamkota memang sudah berencana menangkap Lukman atas kasus tersebut, tetapi rencana itu urung dilaksanakan. Soalnya, pria jangkung itu masih menjalani masa pidana di Lapas Barelang. "Setelah tahu dia bebas hari ini, makanya kami datang jemput dia," ujar Riyanto.



Penangkapan Lukman ini merupakan tindak lanjut dari Polsek Batamkota atas laporan penipuan dan penggelapan dari seorang pengusaha. "Dia akan kami proses terkait laporan itu," kata Riyanto. Apes benar nasibmu Lukman.(eja/jpg)

Editor: Ronald
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore