Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 17 Januari 2019 | 21.25 WIB

Konter Layanan Lisensi Gratis Resmi Dibuka

Wali Kota Surabaya memberikan sertifikat hak cipta kepada 7 kreator dan pelaku UMKM di Konter Layanan Lisensi, Gedung Siola, Surabaya, Kamis (17/1). - Image

Wali Kota Surabaya memberikan sertifikat hak cipta kepada 7 kreator dan pelaku UMKM di Konter Layanan Lisensi, Gedung Siola, Surabaya, Kamis (17/1).

JawaPos.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meresmikan konter layanan pengurusan hak cipta, merek, dan paten. Sebenarnya layanan tersebut sudah beroperasi sejak 2011.


Para kreator, produser, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dapat melakukan pengurusan lisensi. Tersedia pengurusan gratis bagi 150 kreator dan pelaku UMKM selama peresmian konter tersebut. Penggratisan akan berlanjut jika permintaan pengurusan melebihi 150 orang.


Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini optimistis akan ada lebih dari 150 orang yang mematenkan ciptaannya. Sebelumnya, layanan itu pernah melayani sekitar 800-an orang.


"(Pasti) Terpenuhi. Bahkan saya pernah (melayani pengurusan hak paten) 800 orang. Karena sebenarnya ini bukan layanan baru. Hanya baru sekarang saja saya resmikan," kata Risma di Gedung Siola, Surabaya, Kamis (17/1).


Risma menjelaskan, ada banyak keuntungan jika seseorang mengurus hak milik, merek atau lisensi karyanya. Pertama, mendapat perlindungan hak dari lisensi yang didapat usai mengurus.


Kedua, bagi eksportir yang telah memiliki lisensi merek akan terlindung dari permainan harga yang dilakukan oknum pelaku usaha lain. Apalagi jika seorang pelaku UMKM punya banyak pelanggan.


Untuk itu, Risma mengimbau agar pencipta, kreator, dan pelaku UMKM memiliki hak cipta, paten, dan lisensi. Meski pengurusannya sendiri sudah ada yang online melalui Kemenkumham.


"Makanya, saya siapkan program (layanan pengurusan lisensi) ini. Tapi kalau (para kreator dan pelaku UMKM) masih males saja, ya bagaimana lagi," tutur Risma.


Kepala Dinas Perdagangan Surabaya Wiwik Widayati menambahkan, konter tersebut menerima berbagai macam pengurusan lisensi. Selain kategori hak cipta, paten, dan merk, ada juga lisensi bidang desain industri. "Persyaratan untuk mengurus lisensinya sama. Hanya berbeda pada jenis kategori lisensi berdasarkan hasil karya atau produknya," terang Wiwik.


Soal kepengurusan gratis, memang hanya untuk perorangan atau pelaku UMKM. Sementara bagi pengusaha besar atau perusahaan akan dikenakan tarif mulai Rp 1,8 juta. Tergantung dari jenis lisensi yang diurus. "Yang penting adalah masyarakat pelaku UMKM. Meski kami juga perlu survei (usahanya). Kalau pengusaha besar kan bisa mandiri," jelas Wiwik.

Editor: Sofyan Cahyono
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore