
Ilustrasi
JawaPos.com – Kepala desa atau kuwu di Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, harus berurusan dengan polisi. Dia tertangkap tangan anggota Satreskrim Polsek Gunung Jati sedang berjudi di sebuah rumah di Kecamatan Gunung Jati, Senin (9/1) malam.
Penangkapan berawal dari anggota Polsek Gunung Jati yang menerima informasi terkait keberadaan praktik judi kartu remi di salah satu rumah warga. Warga sekitar TKP mengaku resah karena aktivitas judi tersebut terjadi pada siang hingga malam hari.
Dari laporan itu, polisi pun langsung bergerak. Kerumunan para pejudi pun kocar-kacir begitu melihat kedatangan polisi. Dari TKP, polisi mengamankan tiga orang. Satu orang pelaku diduga kuat merupakan oknum kuwu. Barang bukti yang diamankan dari TKP di antaranya uang tunai sebesar Rp 2,3 juta dan dua satu set kartu remi.
Salah seorang sumber Radar Cirebon (Jawa Pos Group) di internal Polres Cirebon Kota membenarkan terjadinya penangkapan tersebut. Menurut sumber tersebut, penanganan kasusnya ditarik dari Polsek Gunung Jati ke Polres Cirebon Kota. “Kasus ini merupakan atensi pimpinan. Jadi penanganannya ditarik ke polres,” ujar sumber itu.
Sementara Kapolres Cirebon Kota AKBP Adi Vivid Agustiadi Bachtiar saat dikonfirmasi mengatakan, belum bisa menyampaikan perihal kasus tersebut karena masih dalam penyelidikan. “Untuk itu (kasus judi, red) nanti ya,” tuturnya.
Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) memberikan bantuan hukum kepada kuwu yang kesandung kasus judi. Ketua FKKC Moh Carkim mengaku sedih dengan adanya kuwu yang tertangkap judi. “Namanya juga manusia pasti ada kesalahan, kita harus bisa memaklumi itu,” ujar Carkim saat dihubungi.
Carkim akan terus memantau perkembangan kasus judi tersebut. “Sebagai sesama kuwu, kita harus saling peduli dan saling membantu. Kita terus akan pantau perkembangan masalah ini,” tambah Carkim.
Jika dilanjutkan ke proses hukum, pihaknya akan segera memberikan bantuan hukum. FKKC, kata dia, tidak akan membiarkan koleganya menanggung hukum sendiri. “Kita sesama kuwu selalu kompak dan mendukung serta membantu satu sama lainnya,” tandas Carkim.
Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cirebon Nanan Abdul Manan mengatakan, baru mengetahui adanya oknum kuwu yang tersandung masalah hukum karena perjudian. Pihaknya menghargai proses hukum yang di tengah berjalan di kepolisian.
Nanan belum bisa berkomentar apa pun, selain segera mendiskusikan dengan bagian hukum Pemkab Cirebon terkait langkah yang akan ditempuh. “Kita juga menunggu status dari kuwu ini. Kalau tersangka bagaimana, terdakwa bagaimana. Ini yang akan kita komunikasikan dengan bagian hukum,” pungkas Nanan. (dri/den/yuz/JPG)

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
