
Ilustrasi
JawaPos.com - Permasalahan enclave di kawasan Taman Nasional Kutai (TNK) hingga saat ini tak kunjung rampung. Akibatnya, status warga yang berada di dua kecamatan yakni Teluk Pandan dan Sangatta Selatan (Sangsel) masih belum jelas. Baik status kependudukan, maupun pemukiman.
“Saya tidak tau sampai kapan permasalahan enclave ini akan berakhir. Karena hingga saat ini, belum ada tanda-tanda penyelesaiannya. Sehingga, status kami, tanah kami belum jelas semuanya. Apakah sudah milik kami atau masih milik TNK,” ujar Rahmat, salah seorang warga Sangatta Selatan.
Padahal setahunya, kabar pembebasan sudah mencuat sejak pemerintahan sebelumnya. Dikabarkan jika warga Sangatta Selatan dan Teluk Pandan dipastikan terbebas dari permasalahan TNK. Khususnya, di sepanjang areal kiri dari poros Provinsi. Namun faktanya, isu pembebasan tersebut hanya bualan belaka. Buktinya, masyarakat masih dipersulit untuk membuat surat tanah di tingkat kecamatan.
“Jika sudah bebas, kami sudah bisa buat surat tanah secara lengkap. Mulai dari segel hingga sertifikat. Nyatanya, hanya sebatas segel saja yang diperbolehkan. Surat berupa PPAT atau sejenisnya belum bisa dikeluarkan,” jelasnya.
Hal ini dibenarkan oleh Camat Sangatta Selatan, Hasdiah. Dia menuturkan, warga Sangatta Selatan belum dapat membuat surat tanah di kecamatan. Dengan alasan, pemerintah kecamatan belum mengantongi secara jelas seluruh titik enclave yang berada di Kecamatan Sangatta Selatan.
“Karena belum ada titik resmi enclave. Saya sebagai camat, tidak berani mengeluarkan surat terlebih menandatanganinya. Jadi kami tunggu dulu kepastiannya dan sejelas-jelasnya,” kata Hadiah.
Namun kabarnya, permasalahan enclave kembali dilanjutkan oleh pemerintah saat ini. Proses penyelesaiannya tinggal menunggu pencairan anggaran 2017. Dirinya berharap, mimpi masyarakat Sangatta Selatan dapat terkabulkan. Sehingga, tidak lagi dibayang-banyangi oleh status TNK.
“Sudah ditangani oleh pemerintah saat ini. 2017 ini sudah digarap. Akan direalisasikan , tinggal tunggu anggaran. Mudahan saja secepatnya diperjelas. Sehingga masyarakat bisa nyaman dan dapat mengurus surat tanah,” katanya. (dy/fab/JPG)

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
