Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 23 Maret 2017 | 16.26 WIB

Polsek Bengkayang Bekuk Bandar Liong Fu

AAD dan barang bukti perjudian liong fu diamankan di Mapolsek Bengkayang, Rabu (22/3). - Image

AAD dan barang bukti perjudian liong fu diamankan di Mapolsek Bengkayang, Rabu (22/3).

JawaPos.com - Anggota Polsek Bengkayang membekuk bandar judi liong fu berinisial AAD, 40, Selasa (21/3) pukul 22.00. Pelaku diringkus di warung Tiga Desa Bengkayang, ketika sedang membuka lapak liong fu.


Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Bengkayang beserta empat anggotanya. Warga Dusun Tiga Desa, Desa Tirta Kencana, Bengkayang itupun tak berkutik. AAD dibekuk bersama lima pemasang liong fu. Dari tangan tersangka, polisi menyita sebuah lapak, dadu, tutup dadu, sebungkus rokok dan uang Rp60 ribu. 


Kapolsek Bengkayang Iptu Dhanie Sukmo Widodo mengatakan, pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Ancamannya paling lama 10 tahun penjara. (kur/fab/JPG)

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore