Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 23 Juli 2017 | 15.10 WIB

Kasus Dugaan Penistaan Agama Anggota Dewan, Ini Hasil Keputusan MUI

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai postingan Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Sukaryadi tak terbukti mengandung penistaan agama. 


Atas dasar itu, MUI tak bakal melakukan mengeluarkan fatwa.   


Ketua MUI Kabupaten Cirebon, KH Bahrudin Yusuf mengungkapkan, pihaknya beberapa kali melakukan pembahasan terkait status Sukaryadi di media sosial. 


Bahkan ahli bahasa dan fiqih juga ikut dikumpulkan.


"Beberapa hari lalu kami melakukan pembahasan akhir. Dan kami masih mencari redaksi yang tepat kaitan dengan hal itu,” kata Kiai Bahrudin kepada RMOLJabar (Jawa Pos Grup), Sabtu (22/7)


Dikatakan Bahrudin, pihaknya tidak menemukan adanya penistaan terhadap agama atau apapun di dalam pernyataan yang dilontarkan politisi Partai NasDem itu. 


Hanya saja, sambungnya, ia berpesan agar kedepan pada saat ingin membuat pernyataan di media sosial lebih berhati-hati.


"Kalau bahasa saya, itu tulisannya salah tapi tidak ada unsure penistaan. Dan, MUI sifatnya tidak mengeluarkan fatwa, hanya statemen saja. Dan kita sedang mencari redaksi yang tepat,” jelasnya.


Dengan begitu, sambungnya, pembahasan di MUI sudah selesai. Sedangkan kaitan proses hukum, Kiai Badrudin tidak ingin intervensi.


"Kaitan proses hukum itu bukan kewenangan kami. Biarkan prosesnya mengalir saja, yang jelas MUI sudah selesai melakukan pembahasan,” pungkasnya.

Editor: Imam Solehudin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore