Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 22 Mei 2017 | 11.05 WIB

Cinta Terlarang Kakak Ipar, Nyaris Dimassa Gara-gara Murid MTS 

Ilustrasi - Image

Ilustrasi


JawaPos.com - Polres Majalengka meringkus pria berinisial A (38) warga Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.


A diduga telah menghamili adik iparnya yang berinisial ER (13). Bahkan, pelaku pun nyaris dimassa akibat pihak keluarga tidak terima oleh aksi pelaku tersebut.


Kapolres Majalengka, AKBP Mada Roostanto menuturkan, pelaku tidak lain merupakan kakak ipar korban yang merupakan warga Rajagaluh. Korban masih berstatus pelajar kelas 1 di salah satu MTS di Kabupaten Majalengka.


Atas perbuatan pelaku itu, korban saat ini mengandung enam bulan. 


"Korban nyaris dimassa, karena banyak yang kesal atas prilaku korban," ucapnya. 


Kini, lanjut Mada, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres dan kasus ini masih dalam penanganan penyelidikan.(nif/rmol/mam/JPG)






Editor: Imam Solehudin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore