
Ilustrasi
JawaPos.com - Kelakuan Ar alias Tan benar-benar bejat. Betapa tidak, pria yang paruh baya itu tega menodai kehormatan putri tirinya secara berulang-ulang. Kini, warga Desa Benua Baru, Kecamatan Muara Bengkal, dalam waktu dekat akan duduk di kursi persakitan Pengadilan Negeri (PN) Sangatta.
Dia pun terancam dijerat dengan pasal berlapis, salah satunya Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kebiri.
Kasus yang sudah tercatat di PN Sangatta itu, dijelaskan Jaksa Jefri Hardi, bermula korban sedang nonton televisi. Peristiwa pencabulan dilakukan terdakawa Ar kali pertama pada tahun 2012 di dalam kamar terdakwa.
"Kasus pencabulan itu dilakukan setiap ada kesempatan. Terutama ketika terdakwa dan korban sedang berduaan di rumah. Terakhir, terdakwa melakukan di kebun,” beber Jefri dikutip dari Bontang Post (Jawa Pos Group), Rabu (19/7).
Terbongkarnya kasus tak senonoh Ar ini, terungkap pada bulan Maret lalu. Saat itu korban dibawa ke kebun. Keterangan korban, setiap habis melakukan aksi bejatnya, Ar yang menikah dengan ibunya pada tahun 2012 selalu mengancam akan menyakiti korban jika bercerita kepada istrinya.
"Meski diancam, korban sempat bercerita kepada neneknya ketika ditanya apa yang dikerjakan ketika dibawa ke kebun. Berdasarkan pengakuan korban, terdakwa akhirnya diamankan di Polsek Muara Bengkal," sebutnya.
Menurut Jefri, terdakwa Ar diseret melanggar pasal 81 ayat (1) dan (3) jo Pasal 76D serta Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
