Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 12 Juli 2017 | 23.05 WIB

Polda Kaltim Bekuk Pemuda Jual Peluru Senpi di Facebook

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - M Iqbal harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pemuda berusia 18 tahun itu diduga terlibat dalam perdagangan gelap senjata api (Senpi). Dia menawarkan 14 butir peluru aktif jenis senpi revolver kaliber 38 melalui jejaring Facebook. Sebelum akhirnya terendus dan dibekuk kepolisian. 


Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim menangkap dan menggeledah rumah M Iqbal di kawasan Perumahan Balikpapan Indah, Sabtu (8/7). Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, kemarin (11/7). “Sejak diamankan, sampai kini masih terus dikembangkan,” kata Ade Yaya. 


Apakah pemuda itu memiliki pula senjata apinya, polda belum ingin membeberkan. Pasalnya, selain sedang dikembangkan, Iqbal dibawa “jalan-jalan”. Informasi dihimpun, dirinya dibawa polisi untuk menelusuri asal muasal peluru yang dia jual Rp 200 ribu setiap butirnya itu. 


“Peluru masih aktif. Anggota menerima informasi dari masyarakat. Kemudian ditelusuri dan menyamar sebagai pembeli,” jelas perwira melati tiga ini. Iqbal yang kesehariannya bekerja di rumah makan coto Makassar ini bakal dijerat tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.


“Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12/1951, minimal 12 tahun,” tambah Direktur Reskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Hilman. Hilman menambahkan, selain menelusuri soal kepemilikan senpi, timnya juga mencari asal peluru itu diperoleh. “Proses masih pengembangan,” urainya.


Sebelumnya, seorang pria inisial Ar berusia 39 tahun ditangkap anggota Satreskrim Polres Malinau. Dia rupanya hendak menjual peluru tajam ke masyarakat. Informasi tersebut diendus polisi. Ar dibekuk Rabu (5/7) petang lalu, setelah dua hari sebelumnya, polisi menerima informasi ada yang hendak menjual peluru tajam senjata api jenis revolver dan airsoft gun.


Satu kotak peluru tajam dijual Rp 400 ribu. Rupanya Ar menjanjikan pula, dapat menyediakan enam kotak lagi jika ada yang ingin membeli. Pria asal Jombang, Jawa Timur itu ditangkap anggota Satreskrim Polres Malinau yang menyamar sebagai pembeli amunisi senpi illegal yang dia jual. 


Selanjutnya pelaku dibawa ke rumahnya dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti antara lain peluru tajam senpi revolver 1 kotak (50 butir) kaliber 3,8 mm, satu buah senjata airsoft gun, satu kotak peluru airsoft gun dan sebuah senapan angin merek River.


Menurut Ade, tak menutup kemungkinan, para pelaku kejahatan seperti perampokan, penodongan, pencurian dan lainnya mendapatkan senpi berikut pelurunya. “Bisa digunakan kejahatan. Kami terus dalami kasus ini,” ujarnya. “Keterkaitan Iqbal dan Ar belum ada bukti,” imbuhnya. (aim/rsh/k18/fab/JPG)

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore