
Yusniar (berhijab) di salah satu persidangannya
JawaPos.com - Masih ingat kasus status di media sosial facebook yang berujung pidana? Ya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar akhirnya menjatuhkan vonis bebas kepada Yusniar, Selasa (11/4).
Perempuan berusia 27 tahun itu langsung sujud syukur setelah hakim mengetuk palu sidang tiga kali. Dia menghampiri orang tuanya, Baharuddin Dg Situju dan memeluknya erat sambil menangis. Teriakan "hidup rakyat" menggema.
Yusniar harus berhadapan meja hijau setelah dilaporkan oleh anggota DPRD Jeneponto, Sudirman Sijaya ke polisi. Tulisan di linimasa jejaring sosial membuatnya dijerat dengan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Makassar, Kasianus menyatakan Yusniar tidak bersalah dalam pelanggaran kasus UU ITE. Tulisan Yusniar di media sosial hanya curahan hati (curhat) saja, tidak ada maksud penghinaan.
Putusan ini juga sejalan dengan pendapat para ahli di persidangan, seperti ahli ITE Teguh Afriadi dari Kementerian Kominfo dan ahli bahasa Alwi Rachman dari Universitas Hasanuddin. Status yang diunggah Yusniar di Facebook dianggap multitafsir dan tidak ada unsur penghinaan, hanya curhat saja.
Sementara UU ITE atau UU Nomor 11 tahun 2008, tidak bisa diterapkan bila multitafsir. Harus monotafsir. Yusniar pun terbebas dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya lima bulan penjara.
"Yusniar tidak terbukti bersalah, maka harus dibebaskan, sebagaimana surat jaksa penuntut umum (JPU), dibebaskan dari dakwaan," kata Kasianus sebagaimana dilansir dari Fajar (Jawa Pos Group).
Air mata tak tertahan dari pelupuk mata Yusniar saat majelis hakim membacakan putusannya. Dia hanya tertunduk. Saat hakim memintanya berdiri, dia sempat mengusap air matanya. Perempuan asal Jeneponto itu sempat bingung. Dia tak mengerti bahasa yang dilontarkan hakim. Penasihat hukum langsung menjawab pertanyaan hakim dan menyatakan menerima semua putusan hakim.
Setelah semua beban persidangan terlewati, Yusniar mengutarakan keinginannya akan kembali fokus berjualan. "Juga mau syukuran kecil-kecilan," tuturnya.
Dia juga menyampaikan terima kasih dan syukur kepada semua pihak yang mendukungnya sehingga terbebas dari jeratan hukum. Terutama LBH Makassar dan Koalisi Peduli Demokrasi (Kopidemo).
Penasihat Hukum Yusniar, Abdul Aziz Dumpa menuturkan, hakim sangat cermat. Perkara penghinaan nama baik harus merujuk pada seseorang, bukan pada lembaga atau jabatan. Pengacara LBH Makassar ini menjelaskan, dalam perkara ini status yang diposting Yusniar memang tidak menyebut nama. "Wajar saja Yusniar dibebaskan," tuturnya. (gun/kas/sad/JPG)

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
